"Jadi pembuktian penggunaan anggaran tersebut tendernya tidak dilakukan melalui LPSE KPU atau LKPP," kata Andrianto.
Dan terakhir, Ia sampaikan bahwa pajak-pajak yang dipungut dari honorarium PPK, PPS, dan KPPS serta biaya-biaya pengadaan untuk TPS, pembuktian pembayarannya dilakukan oleh siapa?
"Dalam bentuk setoran pajak apa dan berjumlah berapa?" tanya Andrianto.