anggaran

Rp 4,2 M Temuan BPK 2018 Kota Tasikmalaya Wajib Dikembalikan

Selasa, 18 Juni 2019 | 09:00 WIB
Temuan BPK






Jakarta, Klikanggaran.com (18-06-2019) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memeriksa semua penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya 2018. Hasilnya cukup mengejutkan, BPK ternyata mewajibkan Pemkot untuk mengembalikan penggunaan anggaran sebesar Rp 4,269 miliar.





"Ya, memang benar ada anggaran yang harus dikembalikan sebesar Rp 4,269 miliar. Mayoritas dari kegiatan infrastruktur seperti jalan dan jembatan," ujar Pansus tindak lanjut LHP-BPK, Dodo Rosada, pada Klikanggaran.com, Senin (17/06/2019).





Dikatakan Dodo, hal itu bisa terjadi karena volume dari setiap kegiatan jembatan dan jalan diturunkan 10 persen. Jadi ini benar-benar harus diperbaiki agar tidak terulang kembali. Dan, menurutnya hal ini telah dibahas selama 7 hari sejak LHP BPK itu diterimanya.





“Intinya ini adalah kekurangan volume kegiatan. Bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lapangan dan juga rekanan yang kurang profesional dalam bekerja. Jadi rekanan ini harus di-warning juga karena tak bagus kerjanya,” ungkap Dodo.





Untuk diketahui, Pemkot diwajibkan mengembalikan anggaran itu ke negara dalam waktu 60 hari (2 bulan).





“Ini harus ditaati oleh Pemkot dan OPD terkait. Jika tidak ditaati, BPK bisa membawa hal ini ke ranah hukum,” tegasnya.





Menurut Dodo, para rekanan dalam kegiatan tersebut telah dipanggil pihaknya dan mengaku siap mengembalikan anggaran tersebut.


Halaman:

Tags

Terkini