Jakarta, Klikanggaran.com (31-05-2019) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan proses audit dengan tujuan tertentu terhadap BPJS Kesehatan. Hasil audit pun telah dilaporkan kepada Komisi IX.
Pelaporan hasil audit itu dibahas Komisi IX bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani), Menteri Kesehatan (Nila Moeloek), Wakil Menkeu (Mardiasmo), Kepala BPKP (Ardan Adiperdana), Dirut BPJS Kesehatan (Fachmi Idris), dan pejabat lainnya. Salah satu hasil audit BPKP adalah terhadap Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahap I dan II, menemukan adanya gagal bayar oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp 9,1 triliun di 2018.
Kepala BPKP, Ardan Adiperdana, menjelaskan, pihaknya telah mengaudit berdasarkan 208 juta peserta yang terbagi dalam 6 segmen kepesertaan.
"Menyatakan bahwa masih ada 27,4 juta yang pelayanannya perlu ditingkatkan," ujar Ardan dalam keterangan Persnya, Jakarta, Senin (27/5/2019) lalu.
Menurut hasil audit BPKP, total kewajiban BPJS Kesehatan di 2018 mencapai Rp 19,41 triliun. Sekitar Rp 10,29 triliun telah diselesaikan termasuk dari bantuan pemerintah.
"Dan, posisi gagal bayar sampai 31 Desember adalah sebesar Rp 9,1 triliun," tambah Ardan.
Gagal bayar atau defisit itu menurut Ardan lantaran adanya ketidakseimbangan antara besaran iuran dan pelayanan yang didapatkan peserta. Ketidakseimbangan itu terjadi di beberapa segmen peserta. Seperti segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).