Jakarta, Klikanggaran.com (17-05-2019) - Ketua Tim Koordinator Pemeriksa KPK, Nexio Helmus, mengungkapkan antara LHKPN yang disampaikan pejabat via online tidak sesuai dengan fakta berdasarkan hasil klarifikasi dengan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.
Saat disinggung klarifikasi delapan pejabat di Maluku terindikasi ada praktek KKN, Nexio menjelaskan, tidak boleh disampaikan karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Pastinya ditindaklanjuti dan mereka di antara sembilan pejabat nantinya akan diundang untuk proses selanjutnya, termasuk melengkapi dokumen-dokumen yang belum disampaikan," ujar Nexio pada Klikanggaran.com, Kamis (16/05/2019).
Dia juga mengemukakan, tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN para pejabat maupun DPRD di Maluku yang sebagian besar relatif rendah.
Sebagai informasi, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN se-Maluku sampai dengan 31 Maret 2019 rata-rata tergolong rendah yaitu 51 persen.
Untuk diketahui, Pemprov Maluku tingkat kepatuhan 21 persen, Pemkot Ambon 96,57 persen, Pemkot Tual 78,16 persen, Kabupaten Buru 64,68 persen, Kabupaten Buru Selatan 71,50 persen, Kabupaten Kepulauan Aru 31,03 persen, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 49,06 persen, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 3,03 persen, Kabupaten Maluku Tengah 90,72 persen, Kabupaten Maluku Tenggara 66,11 persen, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 38,46 persen dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 2,11 persen.
"Tidak hanya kepatuhan eksekutif yang masih rendah. Tingkat kepatuhan legislatif di Provinsi Maluku juga masih rendah yakni 67 persen," tutur Nexio.