Jakarta, Klikanggaran.com (15-05-2019) - Kebijakan pemerintah mengimpor guru merupakan bukti bahwa pemerintah tidak mengenali masalah yang terjadi dalam dunia pendidikan. Tercatat, Guru di Indonesia mencapai 2.727.242 orang dengan murid sejumlah 45.318.934 orang, dari 220.046 sekolah yang ada.
Melihat jumlah tersebut, kebijakan mengimpor guru ke Indonesia dinilai banyak pihak merupakan sebuah kebijakan yang ngawur. Belum lagi melihat sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai.
Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) menilai, kebijakan impor guru seharusnya didahului dengan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, agar pemerintah melalui kebijakan impor guru tidak memalukan bangsanya sendiri.
“Sekolah di Indonesia yang memiliki perpustakaan tercatat tidak ada yang mencapai 80% dari seluruh sekolah di semua tingkatan dari data yang terverfikasi pada Mei 2019. Sekolah yang memiliki perpustakaan di Indonesia di tingkat SD hanya 55%, tingkat SMP hanya 69%, SMA hanya 70%, SMK hanya 54%, dan Pendidikan Luar Biasa hanya 45%,” papar Adri Zulpianto, Koordinator Alaska, pada Klikangagran.com di Jakarta, Rabu (15/05/2019).
ALASKA menilai, impor guru yang sempat diucapkan oleh MenKo PMK menuai kecaman, bahkan dari PGRI. Kemudian diluruskan oleh Menteri Pendidikan yang menyatakan maksud dari kebijakan tersebut ialah impor instruktur dari luar negeri untuk kemudian disebar. Salah satunya untuk balai ketenagakerjaan yang memang kini tersedia di sekolah.
Akan tetapi, sayangnya sarana laboratorium sekolah masih sangat minim. Lagi-lagi, kebijakan impor guru untuk instruktur Balai Ketenagakerjaan yang sempat dicetuskan Menaker satu pesantren satu miliar pun hanya berupa kegagalan pengelolaan kebijakan pemerintah.
ALASKA mencatat, angka dalam persentase yang menyedihkan terdapat pada tingkat SD yang hanya 4% sekolah yang memiliki laboratorium, pada tingkat SMK hanya 43%. Dan, yang sangat menyedihkan serta tidak diperhatikan adalah PLB yang hanya 3% sekolah memiliki laboratorium.