anggaran

PT. Bukit Asam Tabung Denda PBB Ratusan Milyar, Siapa Dirugikan?

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:00 WIB
Denda PBB



Publik menilai, hal ini sangat tidak sesuai dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Sehingga prinsip-prinsip GCG mendetailkan permasalahan akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ. Sehingga pengelolaan perusahaan diduga tidak terlaksana secara efektif dan kewajaran (fairness) berkaitan dangan keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian peraturan perundang-undangan.





Terkait permasalahan di atas, Klikanggaran.com sudah menghubungi PTBA melalui Suherman, Sekretaris Perusahaan, untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari yang bersangkutan.






Halaman:

Tags

Terkini