anggaran

PT. Bukit Asam Tabung Denda PBB Ratusan Milyar, Siapa Dirugikan?

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:00 WIB
Denda PBB






Jakarta, Klikanggaran.com (15-05-2019) - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.





PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Objek PBB adalah Bumi dan Bangunan. Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan.





Sedangkan yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan memperoleh manfaat atas bangunan tersebut. Namun, penyelesaian perpajakan PBB perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3) PT Bukit Asam (Persero) seperti berlarut-larut, sehingga PT Bukit Asam (Persero) berpotensi terkena denda atas PBB P3 yang belum dibayar sejumlah ratusan milyar rupiah.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, PT BA sebagai salah satu pelaku usaha pertambangan juga memiliki kewajiban untuk membayar PBB, dalam hal ini PBB Perdesaan maupun PBB Pertambangan. Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com yang diperoleh terkait dengan kewajiban PT BA dalam pembayaran PBB diketahui hal-hal sebagai berikut:





a. Sengketa Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB P3) tahun 2004 s.d 2010 antara PTBA dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prabumulih. Sehingga PT BA masih terdapat potensi pengenaaan PBB tahun 2004 s.d 2010 beserta dengan denda sebesar Rp504.187.183.864.





b. Sengketa Pengenaan PBB P3 tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 antara PT BA dengan DJPP. Sehingga diketahui masih terdapat perbedaan-perbedaan persepsi antara DJPP dengan PT BA terkait pengenaan pajak yang sampai dengan pemeriksaan berakhir belum dapat diselesaikan.





Lebih rinci lagi hasil telaah dokumen Klikanggaran.com mengakibatkan PT BA berpotensi terkena kurang bayar PBB tahun 2004 sampai dengan tahun 2014. Dan, denda atas tagihan pajak yang belum terselesaikan minimal masing-masing sebesar Rp748.209.686.022,00 dan Rp100.837.436.773,00.


Halaman:

Tags

Terkini