anggaran

Beban Biaya dari Proyek Lain Rp 6,9 M di PT Waskita Karya Tak Dapat Diyakini Kebenarannya?

Selasa, 7 Mei 2019 | 11:34 WIB
PT Waskita Karya






Jakarta, Klikanggaran.com (07-05-2019) - Kelemahan dalam pengendalian pelaksanaan proyek pembangunan Jaya Ancol Seafront Resort Home-Double Decker terindikasi bermasalah sebesar Rp6.948.015.790,00. Dari hasil pemeriksaan atas proyek pembangunan Jaya Ancol Seafront Resort Home Double Decker diketahui hal-hal sebagai berikut:





a. Penandatanganan kontrak proyek melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam kebijakan perusahaan.





b. Berita Acara Serah Terima Kepala Proyek yang lama kepada Kepala Proyek yang baru tidak lengkap.





c. Pengendalian Beban Kontrak di tingkat Proyek dan Unit Bisnis tidak dilaksanakan sesuai prosedur.





d. Terdapat overbooking yang tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan.





Berdasarkan analisis Klikanggaran.com, hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal 12 menetapkan bahwa maksud dan tujuan pendirian Persero antara lain mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Kemudian Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) pada BUMN.





Sehingga indikasi permasalahan tersebut jelas sekali mengakibatkan adanya resiko terhadap hak-hak dan kepentingan PT Waskita dari aspek legal, pemisahan tanggung jawab antara Kepala Proyek yang baru dan yang lama tidak jelas, dan terdapat pembebanan biaya dari proyek lain sebesar Rp6.948.015.790,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.


Halaman:

Tags

Terkini