Palembang, Klikanggaran.com (05-05-2019) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyajikan saldo kas daerah pada tahun anggaran 2016 senilai Rp48.753.226.578,82. Kemudian pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp16.756.607.804,29.
Dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran (TA) 2017, Pemprov Sumsel telah menetapkan rekening bank untuk kelancaran pengelolaan keuangan daerah pada PT Bank Sumsel Babel (PT BSB) Cabang Kapten A. Rivai untuk Rekening Kas Daerah, Bendahara Pengeluaran dan BLUD.
Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 32/KPTS/BPKAD/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan PT BSB sebagai tempat penyimpanan Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel. Kemudian Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 838/KPTS/BPKAD/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Rekening Bendahara Organsasi Perangkat Daerah dan Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT BSB.
Penunjukan PT BSB sebagai pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tersebut telah didukung Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Sumsel dengan PT BSB tentang Penunjukan PT BSB Cabang Kapten A. Rivai sebagai Pemegang Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 063/SPK/BPKAD/2017 dan Nomor 49.1/DIR/P/2017 tanggal 10 Agustus 2017.
Dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com menyebutkan, atas pengelolaan rekening milik Pemprov Sumsel tahun anggaran 2017, diketahui terdapat rekening yang tidak ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur. Dan, terdapat pengenaan pajak penghasilan atas jasa giro/bunga tabungan milik Pemprov Sumsel.
Penuturan PT BSB Cabang Kapten A. Rivai melalui Surat Nomor 900/038/BPKAD-IV/2018 perihal Konfirmasi Bank tanggal 2 Maret 2018, diketahui bahwa Pemprov Sumsel mempunyai 102 rekening dengan status sebanyak 95 rekening aktif dan 7 rekening tutup, terdiri dari:
1) satu rekening Kasda