anggaran

Mengupas Dugaan Janggalnya Intensif Komunikasi Anggota DPRD Empat Lawang

Senin, 22 April 2019 | 15:00 WIB
Intensif Komunikasi






Palembang, Klikanggaran.com (22-04-2019) - Pertanggungjawaban belanja tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja tunjangan reses dan belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Empat Lawang berindikasi bermasalah. Total anggaran yang bermasalah pun cukup besar, yakni mencapai Rp510.720.000,00.





Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Empat Lawang telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp300.714.191.972,30. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp267.317.098.552,00 atau 88,89% dari anggaran. Realisasi belanja pegawai tersebut di antaranya merupakan realisasi belanja penerimaan lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH sebesar Rp3.984.000.000,00 atau 1,49% dari realisasi belanja pegawai.





Berdasarkan review dokumen, diketahui terdapat perubahan Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 900/09/KEP/SETWAN/2014 menjadi Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 46 Tahun 2017 dan Nomor 46.1 Tahun 2017. Perubahan tersebut merupakan dampak dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.





Pada tahun anggaran 2017 telah dibayarkan tunjangan komunikasi intensif dengan kategori kemampuan keuangan daerah sedang pada bulan Oktober s.d. Desember 2017 sesuai rincian SP2D sebagai berikut:





  • 3810/DPRD/BTGJ/2017 tanggal 02/10/2017 Rp142.800.000,00
  • 4155/DPRD/BTGJ/2017 tanggal 31/10/2017 Rp357.000.000,00
  • 4491/DPRD/BTGJ/2017 tanggal 15/11/2017 Rp214.200.000,00
  • 4870/DPRD/BTGJ/2017 tanggal 04/12/2017 Rp357.000.000,00.




Sumber klikanggaran.com mengindikasikan, atas realisasi tersebut, selain diduga tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, juga terdapat kesalahan perhitungan berupa kelebihan pembayaran atas tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp364.140.000,00.





Kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan bahwa, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.





Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, yaitu:


Halaman:

Tags

Terkini