anggaran

Ada Indikasi Kerugian, Akibat STNK Kendaraan di Empat Lawang Bermasalah?

Minggu, 21 April 2019 | 10:30 WIB
Ada Indikasi Kerugian






Jakarta, Klikanggaran.com (21-04-2019) - Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Empat Lawang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp40.295.328.900,00. Dan, telah direalisasikan sebesar Rp38.673.987.302,00 atau 95,98% dari total anggaran.





Belanja barang dan jasa tersebut antara lain digunakan untuk membiayai kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional. Salah satu bentuk belanja pada kegiatan tersebut adalah Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berupa penggantian nomor polisi dan pembayaran pajak kendaraan operasional jabatan milik Sekretariat Daerah.





Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut dicairkan melalui mekanisme Tambah Uang Persediaan (TU) dengan SPM Nomor 900/203/SPM TU/SETDA/2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan SP2D Nomor 1153/SETDA/TU/2017 tanggal 26 April 2017 sebesar Rp266.800.000,00. Namun, Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp266.800.000,00.





Berdasarkan dokumen Klikanggaran.com, pertanggungjawaban belanja STNK pada Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang menunjukkan bahwa belanja tersebut hanya berupa kuitansi dan daftar kendaraan dinas beserta perhitungan biaya penggantian nomor polisi dan pajak kendaraan. Sementara Belanja STNK tersebut belum dilengkapi dengan bukti pengurusan dan pembayaran penggantian nomor polisi, serta bukti pembayaran pajak atas sebanyak 41 unit kendaraan dinas tersebut ke UPT Samsat Tebing Tinggi.





Dan, hanya terdapat sebanyak 3 unit kendaraan dinas roda empat milik Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang yang melakukan penggantian nomor polisi kendaraan. Ketiga unit kendaraan tersebut tidak termasuk dalam sebanyak 41 unit kendaraan dinas yang terdapat dalam rincian perhitungan penggantian nomor polisi dan pajak kendaraan.





Ironinya lagi, kegiatan tersebut menunjukkan bahwa, yang melaksanakan kegiatan penggantian nomor polisi dan pembayaran pajak kendaraan dinas adalah Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan. Sehingga setelah SP2D TU tersebut dicairkan, Bendahara Pengeluaran menerbitkan cek pada tanggal 27 April 2018 sebesar Rp266.800.000,00 untuk kemudian dicairkan dan diserahkan kepada Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan.





Hal ini dilakukan atas permintaan dari Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan selaku pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab atas seluruh kendaraan dinas milik Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang. Cek tersebut kemudian dicairkan oleh pegawai di Bagian Umum dan Perlengkapan pada tanggal 27 April 2017 atas perintah Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan.


Halaman:

Tags

Terkini