anggaran

Rp 1,38 Milyar Belanja Deputi INDA KPK Tidak Sesuai, Perkom Wajib Direvisi?

Jumat, 19 April 2019 | 08:00 WIB
Deputi INDA KPK










Jakarta, Klikanggaran.com (19-04-2019) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggarkan Belanja Penyediaan Data dan Informasi untuk pemberantasan korupsi sebesar Rp7.792.449.000,00 dengan realisasi Rp6.969.316.730,00 atau 89,44%. Selanjutnya, terhadap belanja tersebut dianggarkan untuk belanja barang dalam belanja barang operasional lainnya sebesar Rp1.834.272.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.788.841.358,00 atau 97,52%. Namun, terdapat pertanggungjawaban belanja tidak memadai minimal sebesar Rp1.386.464.314,00.





Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, sumber data dari Direktorat Monitor diperoleh dari kegiatan Intercept (Penyadapan), Surveillence (pengamatan), dan Digital Forensic. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan tidak berpatokan kepada lamanya SPT, melainkan kepada kecukupan informasi. Informasi dan saran hasil dari pengumpulan dan analisis informasi disampaikan kepada pimpinan melalui Deputi Bidang INDA. Akan tetapi, Pertanggungjawaban belanja disampaikan dari Satgas kepada PIC (Person In Charge) yang diteruskan kepada PPK untuk dilakukan pengujian secara formal dan materiil.





Selanjutnya, PPK mengesahkan bukti pengeluaran dan menyampaikan kepada BPP sebagai pertanggungjawaban UP atau bukti pengesahan Surat Permintaan Membayar (SPM) untuk melakukan pembayaran definitif.





Atas pertanggungjawaban tersebut kemudian disampaikan kepada PPSPM. Lebih lanjut bukti pertanggungjawaban yang lengkap tidak disampaikan kepada BPP dan PPSPM oleh PPK. Bukti pertanggungjawaban yang disampaikan hanya berupa kwitansi sebagai daftar pengeluaran rill yang dibuat oleh satgas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang hanya ditandatangani oleh PPK.





Untuk diketahui, terdapat kesalahan pembebanan mata anggaran belanja yang tidak sesuai klasifikasi minimal sebesar Rp92.358.541,00 serta terdapat kegiatan pencarian informasi dan dukungan data yang seharusnya dilakukan penyelidik atau penyidik, namun dilaksanakan oleh Fungsional Direktorat Monitor yang tidak masuk dalam "Sprinlid" atau Sprindik minimal sebesar Rp323.278.542,00. Padahal, ini merupakan tugas dan fungsi Direktorat Monitor sebagai salah satu unsur pelaksana Deputi Informasi dan Data (INDA).





Permasalahan tersebut mengakibatkan tumpang tindih tugas dan fungsi antara Direktorat Monitor dan Direktorat Penyelidikan dalam kegiatan penyelidikan, realisasi belanja penyediaan data, dan informasi untuk pemberantasan korupsi tidak dapat diyakini kebenaran dan kewajarannya minimal sebesar Rp1.386.464.314,00.





Kemudian realisasi belanja barang sebesar Rp92.358.541,00 tidak terukur dan tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, dan pelampauan fungsi Direktorat Monitor yang seharusnya bersifat dukungan tidak melaksanakan bagian penanganan perkara karena Perkom No 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Perkom No 3 Tahun 2018.


Halaman:

Tags

Terkini