Jakarta, Klikanggaran.com (16-04-2019) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menganggarkan belanja modal jalan irigasi jaringan sebesar Rp81.430.572.692,00 dengan realisasi sebesar Rp69.342.453.300,00 atau 85,16%.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp58.047.181.200,00 atau 83,71% merupakan realiasi belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP). Namun, ada kelebihan pembayaran pekerjaan yang berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.087.711.410,65
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, realisasi pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan pada dinas PUPRPKP menunjukkan beberapa hal yang tidak sesuai. Sebab terdapat kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian dengan kontrak pada empat pekerjaan sebesar Rp1.052.609.779,15.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penggunaan material pada pelaksanaan pekerjaan beton bertulang 137 kilogram (plat beton) tidak sesuai dengan perhitungan material yang dibutuhkan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). Pada perhitungan material di AHSP, 1 M3 pekerjaan plat beton menggunakan kayu/papan dengan koefisien 0,2400 dan plywood 9 mm dengan koefisien 2,8 lembar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, foto dokumentasi pekerjaan, dan konfirmasi dengan penyedia jasa/barang didampingi oleh PPK, diketahui bahwa dua bahan material tersebut digunakan dengan koefisien masing-masing 0,072 dan 1,83.
Sehingga terdapat perubahan atas harga satuan atas pekerjaan beton bertulang tersebut semula Rp5.572.066,00/m3 menjadi Rp5.055.605,00/m3. Dan, ditambah lagi denda keterlambatan pada pekerjaan putus kontrak belum dikenakan sebesar Rp82.578.908,56 dan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp35.101.631,50.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui terdapat kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa/barang atas selisih uang yang telah dibayarkan kepada penyedia jasa/barang dan realisasi bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan sebesar Rp35.101.631,50 (Rp4.227.986.000,00 x 63,56%) - (Rp4.227.986.000,00 x 62,725%).