Jakarta, Klikanggaran.com (14-04-2019) - Realisasi pengeluaran pembiayaan pada Badan Pemerikasa Keuangan Daerah (BPKAD) selaku SKPKD (Kuasa Penuh Keuangan Daerah) mengungkapkan terdapat realisasi pengeluaran pembiayaan pembayaran Pokok pinjaman dalam negeri yang dianggarkan sebesar Rp65.890.789.160,00. Dan, telah terealisasi sebesar Rp62.096.448.176,00.
Padahal, berdasarkan sifatnya, pembayaran tersebut tidak tepat dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan dan lebih tepat dianggarkan/direalisasikan pada akun Belanja Barang dan Jasa maupun belanja modal terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pertanggungjawaban pengeluaran pembiayaan tidak tepat. Karena pembayaran melalui pengeluaran pembiayaan tersebut digunakan untuk membayar utang beban dan utang jangka pendek lainnya pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal aset tetap ataupun manfaatnya telah diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Musirawas. Kegiatan pembayaran tersebut bukan merupakan pengeluaran pembiayaan, namun bersifat pembayaran atas utang pada periode sebelumnya.
Lebih lanjut TAPD menjelaskan pembayaran pokok utang digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan dengan Surat Perjanjian Pengakuan Utang (SPPH). Serta memudahkan identifikasi utang pada saat pembayaran tersebut.
Publik menilai, seakan atau pura-pura tidak tahu (insom), padahal pembayaran tersebut bukan merupakan aktivitas pengeluaran pembiayaan. Namun, lebih sebagai pembayaran atas kewajiban pemerintah daerah pada periode-periode sebelumnya yang belum dapat direalisasikan pada tahun pelaksanaan kegiatan tersebut. Karena pertimbangan ketersediaan dana ataupun pembayaran utang retensi pekerjaan pembangunan gedung maupun jalan dan jembatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis terkait.
Menurut publik, jelas sekali kondisi ini tidak sesuai dengan aturan tentang kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berbasis aktual. Sebab financing (pembiayaan) seluruh transaksi keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali pada penganggaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, serta sumber pembiayaan yang merupakan pengeluaran pembiayaan daerah. Antara lain pembayaran utang pokok, pengisian dana cadangan, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal (investasi) oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, ternyata masih tidak sesuai.