anggaran

PAD Blora Belum Optimal, Padahal Potensi Pariwisata Tinggi?

Senin, 18 Maret 2019 | 16:44 WIB
PAD Blora






Jakarta, Klikanggaran.com (18-03-2019) - Kabupaten Blora merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi pariwisata yang cukup menjanjikan. Tak ayal bila potensi pariwisata tersebut akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satu kabupaten yang berada di Jawa Tengah itu.





Sayangnya, pengelolaan atas PAD Blora dinilai belum optimal, lantaran pengendalian internal yang masih lemah. Sehingga masih menyisakan beberapa persoalan yang mengganjal di tengah-tengah meningkatnya pendapatan daerah yang berhasil diserap.





Di tahun 2017 sendiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber besar dari PAD hingga Rp42.869.866.000. Tentunya target yang cukup luar biasa bila dibandingkan kabupaten lainnya di Jawa Tengah.





Pajak tersebut pun diserap dari berbagai pajak, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB P2, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).





Dari data yang diterima klikanggaran.com diketahui, pajak daerah tersebut ternyata mampu melebihi target yang ditetapkan yakni terserap hingga Rp48.450.528.271. Kendati demikian, capain tersebut seolah tidak bisa menjadi suatu prestasi yang diidam-idamkan publik. Lantaran terdapat banyak kelemahan dari sisi tata kelolanya.





Masih dari data yang sama, terungkap setidaknya terdapat 5 cacat yang dilakukan oleh Pemkab Blora dalam penataan PAD berupa pajak daerah itu, di antaranya:





  1. Terdapat separuh dari total Wajib Pajak reklame yang belum tercatat dalam daftar wajib pajak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD). Sehingga masih banyak potensi pajak reklame yang belum terserap atau bahkan diduga membayar dengan jalur tidak resmi.
  2. Tedapat wajib pajak hiburan yang belum memperpanjang masa izin usahanya.
  3. Pemkab Blora bidang pendapatan BPPKAD belum pernah melakukan pemeriksaan pajak kembali.




Atas permasalahan tersebut, tentu saja mengakibatkan potensi pendapatan daerah menjadi tidak utuh. Pada pajak reklame misalnya, terdapat reklame yang sudah terpampang dan mendapatkan manfaat. Sementara itu belum membayarkan pajak karena tidak terdaftar dalam wajib pajak.


Halaman:

Tags

Terkini