Jakarta, Klikanggaran.com (09-12-2018) - Pemerintah Daerah yang baik adalah yang mampu mengelola pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Yaitu dilakukan secara tertib. Agar tidak seperti pengelolaan BPHTB Pemkab Bogor yang dinilai buruk oleh publik.
Pengelolaan BPHTB Pemkab Bogor (Pemerintahan Kabupaten) Bogor pada tahun 2017 belum dilakukan secara tertib. Hal ini memperlihatkan Pemkab Bogor memiliki kinerja yang minim.
Ini dibuktikan dengan penjelasan dokumen yang diterima Klikanggaran.com. Bahwa pada pengelolaan BPHTB Pemkab Bogor. Terdapat indikasi kekurangan penerimaan pada pengelolaan pendapatan tersebut. Indikasi kekurangan penerimaan daerah nilainya tidak kecil, yaitu sebesar Rp1.400.234.713.
Sebenarnya ada alur penyetoran pendapatan BPHTB pada Pemkab Bogor atau tepatnya di Bappenda. Wajib Pajak membayar BPHTB ke Bank BJB. Setiap tranksaksi yang masuk akan terkoneksi dengan sistem online BPHTB.
Nah, setiap bendahara penerimaan Bappenda akan menerima Surat Tanda Setoran atau STS dari Bank BJB. Kemudian STS tersebut akan direkon dengan Bidang Akuntansi BPKAD. Ini untuk memastikan nilai pada STS telah masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Bogor.
Namun, ada yang janggal pada transaksi penerbitan akta peralihan berdasarkan laporan bulanan PPAT dengan database pada sistem online BPHTB. Serta laporan target dan realisasi pendapatan.
Diketahui, terdapat 717 tranksasksi sebesar Rp8.277.886.687 tidak tercatat dalam database penerimaan BPHTB. Transaksi tidak tercatat ini atas 35 PPAT.
Singkat cerita, masalah tersebut menuai dugaan. Bahwa terkait dengan keabsahan SSPD dan STS terindikasi tidak ada penyetoran. Diduga juga tidak ada transaksi yang masuk ke rekening kas daerah melalui Bank BJB Cabang Cibinong.
Kedua, para PPAT tidak mengetahui apabila transaksi penyetoran BPHTB tidak sampai ke rekening kas daerah. Karena penyetoran tidak dilakukan oleh PPAT yang bersangkutan. Melainkan, dilakukan oleh Wajib Pajak, developer, karyawan PPAT atau mitra/rekanan PPAT.
Maka sebagai akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan atas pembayaran BPHTB pada Kabupaten Bogor. Nilainya minimal sebesar Rp1.400.234.713.
Dan, Pemerintahan Kabupaten Bogor seperti tidak menghiraukannya. Akhirnya, pendapatan yang seharusnya diterima kas daerah harus hilang begitu saja. Hal ini tentu sangat sangat disayangkan.
Mengingat pendapatan negara sedang lesu, namun pemerintah daerahnya belum mandiri.
Penulis : Heryanto
Baca juga : Minim Pengawasan Pembayaran Pegawai, Bukti Pemkab Bogor Malas???