anggaran

26 Penerima Hibah di Pemkot Balikpapan Belum Sampaikan LPJ

Selasa, 4 Desember 2018 | 18:22 WIB
Penerima Hibah

Jakarta, Klikanggaran.com (04-12-2018) – Untuk diketahui, ada 26 penerima hibah di Pemkot Balikpapan belum menyapaikan LPJ atau laporan pertanggungjawaban. Masalah ini terjadi pada tahun anggaran 2017.

Dana Hibah sendiri adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa. Dana hibah diberikan oleh pemerintah daerah. di antaranya kepada:

  1. Pemerintah daerah lainnya

  2. Perusahaan daerah

  3. Masyarakat

  4. Organisasi organisasi kemasyarakatan.


Secara spesifik dana hibah telah ditetapkan peruntukannya. Dana hibah juga bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya resiko sosial. Dana hibah sendiri bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, proses pemberian hibah dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban. Maka diperlukan monitoring dan evaluasi yang melibatkan Perangkat Daerah serta Pengelola Hibah.

Pada tahun anggaran 2017 Pemkot Balikpapan diduga lalai dalam mengawasi penyaluran dana hibah. Dana hibah tersebut diberikan oleh Pemkot Balikpapan kepada organisasi masyarakat yang ada di Kota Balikpapan. Diketahui, ada sekitar 26 penerima hibah di Pemkot Balikpapan yang ternyata belum menyampaikan LPJ atau atau laporan pertanggungjawaban.

Jumlah atas 26 penerima hibah di Pemkot Balikpapan yang belum menyampaikan LPJ tersebut adalah sebesar Rp 3,15 miliar. Sementara, ada 58 penerima hibah di Pemkot Balikpapan yang telah menyampaikan LPJ dengan jumlah sebesar Rp23.813.539.035.

Padahal sebelumnya, dalam dokumen yang diterima Klikanggaran.com dijelaskan perihal penerima hibah di Pemkot Balikpapan. Bahwa per 30 April 2018 penerima hibah di Pemkot Balikpapan yang telah sesuai dengan Surat Keputusan Walikota seluruhnya adalah sebanyak 124. Dan, jumlah dana hibah yang diberikan seluruhnya diketahui sebesar Rp29.109.470.000.

Tapi, pada pelaksanaannya Pemkot Balikpapan hanya mencairkan untuk 84 penerima hibah dengan nilai sebesar Rp26.964.739.035. Wajar jika kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dan dugaan-dugaan di ruang publik.

Maka publik pun menilai, akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemberian hibah pada tahun anggaran 2017 di Kota Balikpapan belum sepenuhnya terpenuhi. Terlebih setelah ada 26 penerima hibah belum menyampaikan LPJ atau laporan pertanggungjawabannya.

Sebagian publik lain berasumsi, hal tersebut dapat berakibat pada timbulnya potensi penyalahgunaan dana hibah oleh penerima hibah.

 

Penulis : Heryanto

Bendahara Pengeluaran Dinas Pasar Pemkot Balikpapan Salahgunakan Dana?

Tags

Terkini