anggaran

Kabupaten Bekasi: 165 Reklame Masih Terpasang, padahal Pajaknya Belum DIperpanjang

Jumat, 3 September 2021 | 20:21 WIB
Ilustrasi: Perhitungan pajak (pixabay/Stevepb)

Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame melalui media reklame di daerah wajib terlebih dahulu mendapatkan surat izin dari Bupati atau pejabat yang diberi kewenangan. Penerbitan izin reklame dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan perhitungan nilai pajak reklame ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

 

Halaman:

Tags

Terkini