Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame melalui media reklame di daerah wajib terlebih dahulu mendapatkan surat izin dari Bupati atau pejabat yang diberi kewenangan. Penerbitan izin reklame dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan perhitungan nilai pajak reklame ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).