anggaran

Kabupaten Bekasi: 165 Reklame Masih Terpasang, padahal Pajaknya Belum DIperpanjang

Jumat, 3 September 2021 | 20:21 WIB
Ilustrasi: Perhitungan pajak (pixabay/Stevepb)

Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan penerimaan Pajak Reklame pada APBD TA 2020 sebesar Rp15.082.290.000,00 dengan realisasi sampai bulan September sebesar Rp8.529.478.916,50 atau sebesar 56,55%.

Hasil pemeriksaan BPK atas penerimaan pajak reklame di Kabupaten Bekasi ditemukan reklame yang telah habis masa pajaknya namun masih terpasang minimal sebesar Rp268.004.249,00.

Melansir laporan BPK Nomor: 6/LHP/XVIII.BDG/01/2021, tanggal 12 Januari 2021, hasil penarikan data dari SIMPAD milik Kabupaten Bekasi untuk pajak reklame yang habis masa pajaknya bulan Oktober 2020 terdapat 165 reklame yang masih terpasang.

Atas 165 reklame tersebut, WP Reklame belum melakukan perpanjangan pembayaran Pajak Reklame minimal sebesar Rp268.004.249,00.

Baca Juga: Kapolres OKI Silaturahmi ke Desa Sungai Sodong, Ini Pesannya

Perhitungan nilai pajak reklame dihitung sejak tanggal habis masa pajaknya disesuaikan dengan nilai pajak terhutang sebelumnya.

Dilihat lebih lanjut bahwa atas masa pajak yang telah jatuh tempo antara tanggal 01 s.d. 31 Oktober 2020, bahwa per 9 Desember 2020 baru diberikan teguran I.

Sesuai dengan ketentuan untuk masa pajak yang jatuh tempo 01 Oktober 2020 seharusnya:

a) Satu bulan sebelum berakhir masa pajak yaitu per 01 September 2020 dilakukan pemberitahuan terhadap WP;
b) Jika WP tidak memberikan jawaban atas surat pemberitahuan maka pada saat jatuh tempo, maka masa berlaku izin dan/atau perletakan dan pemasangan reklame tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maka akan disampaikan teguran I atau per 01 November 2020;
c) Surat teguran disampaikan tiga kali dengan rentang 7 (tujuh) hari kalender, atau per 21 November disampaikan teguran III;
d) Apabila teguran III tidak ada jawaban maka dilakukan pembongkaran.

Menurut BPK, dengan demikian waktu pemberian teguran tidak sesuai ketentuan. Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang PDL belum pernah melakukan penertiban atas reklame yang terpasang yang sudah jatuh tempo masa pajaknya dan belum pernah mendata seluruh reklame yang terpasang di wilayah Kabupaten Bekasi. Bidang PDL hanya menunggu WP Reklame mendaftarkan/melaporkan Pajak Reklame.

Dalam konfirmasinya sebagaimana disebutkan dalam laporan BPK, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa terhadap ketetapan pajak reklame yang telah diterbitkan dan telah melampaui batas jatuh tempo pembayaran pajak, akan dikenakan denda pajak reklame sebagaimana telah didukung pada aplikasi SIMPAD. Adapun terkait dengan izin reklame yang telah habis masa tayang tidak dikenakan denda akan tetapi dilakukan penertiban oleh perangkat daerah terkait.

Baca Juga: Kemenag Ingin Memajukan Pendidikan Madrasah, Seperti Apa Ya Kondisi Desain Kurikulumnya?

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Dan tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame.

Sistem pemungutan Pajak Reklame adalah official assessment. Official Assessment System merupakan sistem pemungutan perpajakan yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus.

Halaman:

Tags

Terkini