Namun demikian karena penggunaan tersebut tidak dilaporkan, maka penggunaan tersebut juga belum dikenakan PPJ.
BPK menilai bahwa terdapat potensi penerimaan PPJ atas penggunaan sendiri sebesar Rp4.404.836,09 (418.074,80 kWh x Rp439 x 2,4%).
Namun demikian karena penggunaan tersebut tidak dilaporkan, maka penggunaan tersebut juga belum dikenakan PPJ.
BPK menilai bahwa terdapat potensi penerimaan PPJ atas penggunaan sendiri sebesar Rp4.404.836,09 (418.074,80 kWh x Rp439 x 2,4%).