anggaran

Inilah Alasan Bos BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun ke DPR, Diingatkan Soal Mekanisme dan Janji Bereskan Gaji Telat

Kamis, 13 November 2025 | 07:06 WIB
Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta tambahan anggaran untuk percepatan MBG tahun 2025. ( (bgn.go.id))

“Izin pak, ini yang perlu kita luruskan, sebenernya sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, ke kita dulu karena fungsi anggaran di kita, Pak. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita,” kata Nihayatul.

Baca Juga: UPDATE LEDAKAN SMAN 72: Orang Tua Korban Keluhkan Belum Ada Kepastian Tanggungan Biaya, Sebut Belum Pernah Ditemui Pejabat Pemerintah

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mekanisme anggaran oleh tim BGN.
“Ini harus ke kita dulu, harusnya kalau bapak mau mengajukan ini, hari ini bisa bapak bilang ke tim kita bahwa salah satu agendanya adalah persetujuan penambahan anggaran, begitu,” paparnya.

Nihayatul menegaskan kembali:
“Mekanismenya seperti itu. Pengajuan penambahan anggaran di sini. Baru di sini kita sepakati baru ke Kemenkeu, pak. Jadi bukan kebalik,” ujarnya.

Masalah Gaji Telat Petugas MBG: BGN Janjikan Beres Minggu Ini

Selain anggaran, Komisi IX juga menyinggung keterlambatan pembayaran gaji SPPI batch 3, ahli gizi (AG), dan ahli akuntan (AK).

Dadan memastikan persoalan administrasi itu sedang dirampungkan.

“Kami secara administrasi harus menggeser anggaran, yang biasanya kami kerjakan tanggal 6, ini ada keterlambatan, tapi insya Allah paling lambat hari Minggu seluruh uang itu sudah akan masuk di rekening,” ujarnya.

Baca Juga: Inilah Alasan Anthony Ginting Absen di Australia Open 2025, PBSI Hormati Keputusan Demi Keluarga

Ia juga menyampaikan kabar baik terkait status kepegawaian petugas MBG.

“Jadi bulan depan sudah tidak akan ada keterlambatan lagi, mudah-mudahan tahun depan mereka sudah PPPK. Sehingga tiap tanggal 1 mereka sudah rutin seperti ASN,” imbuhnya.

Menurut Dadan, para tenaga seperti SPP1 batch 3, AG, dan AK akan mendapatkan kepastian karier sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sekaligus menerima tunjangan kinerja.**

Halaman:

Tags

Terkini