Masih di hari yang sama, Dedi juga mengunjungi kantor BI di Jakarta Pusat untuk memastikan kebenaran data. Ia mendapati bahwa sistem pelaporan antara Kemendagri dan BI memang berbeda.
“Adapun, data yang dari BI itu adalah data pelaporan keuangan per 30 September 2025,” kata Dedi usai pertemuan di Kantor BI, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurutnya, BI menggunakan laporan bulanan, sedangkan Pemprov Jabar dan Kemendagri memakai sistem harian melalui SIPD.
"Data per akhir bulan belum mencerminkan kondisi kas daerah terkini karena setiap hari terjadi transaksi keluar untuk kebutuhan belanja pemerintah," ujarnya.
Usulan Integrasi Data Keuangan
Dedi pun menyarankan agar data keuangan antara Kemendagri dan Kemenkeu bisa diintegrasikan untuk mencegah perbedaan angka di publik.
“Kan di Kementerian Keuangan ada Dirjen Perimbangan Keuangan, di Kemendagri juga ada Dirjen Keuangan. Nah data di Kementerian Keuangan dan di Kemendagri itu harusnya connect,” ujar Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini dana kas Pemprov Jabar senilai Rp2,4 triliun tersimpan dalam rekening giro aktif, bukan deposito.
“Update-nya bahwa tidak ada dana pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tersimpan di bank baik BJB maupun bank lain dalam bentuk deposito, tidak ada,” tukas Dedi.**