Jakarta, Klikanggaran.com (03-12-2018) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran di tahun 2015 menganggarkan belanja daerah sebesar Rp941.949.190.768 dan direalisasikan sebesar Rp865.619.702.823 atau 91,90% dari total anggaran belanja.
Belanja tersebut meliputi belanja barang dan jasa serta belanja modal dengan rincian Rp137.253.385.834 untuk pos belanja barang dan jasa. Sedangkan Rp240.118.074.810 untuk pos belanja modal.
Saat merealisasikan anggaran belanja tersebut, terdapat kesalahan yakni penambahan aset tetap yang berasal dari realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp16.039.441.597. Seharusnya, belanja barang dan jasa ini dianggarkan dalam belanja modal.
Rincian kesalahan saat merealisasikan belanja di antaranya; Rp433.403.510 belanja barang yang menjadi aset tetap berupa barang, Rp12.851.092.312 belanja barang yang menjadi aset tetap fisik, Rp2.032.095.610 belanja barang berupa kegiatan perencanaan yang dikapitalisasi menjadi aset tetap, dan Rp722.850.165 belanja barang berupa kegiatan pengawasan yang dikapitalisasi menjadi aset tetap.
Kondisi tersebut dinilai oleh Lembaga Kaki Publik mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa lebih saji serta belanja modal kurang saji sebesar Rp14.519.494.597.
“Permasalan tersebut menggambarkan TPAD Pemkab Pesawaran tidak cermat dalam menyusun APBD," kata Wahyudin, Koordinator Investigasi Kaki Publik, pada Klikanggaran.com, Minggu (1/12).
"Selain itu, kesalahan realisasi belanja cenderung rawan penyelewengan, dapat merugikan keuangan Pemkab Pesawaran dan berdampak buruk pada roda pemerintahan daerah,” tutup Wahyudin.