politik

Inilah Alasan MK Tolak Wajib Sarjana, Syarat Pendidikan Capres hingga Cakada Tetap Minimal SMA sesuai Putusan Terbaru

Selasa, 30 September 2025 | 05:48 WIB
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres. ( (mkri.id))

Baca Juga: Ferry Irwandi Diserang Laporan Hera Lubis, Balas dengan Sindiran Satir soal Laporan Polisi hingga Pesan Pentingnya Pendidikan


“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ujar Ridwan.

Hak Konstitusional Warga

Mahkamah juga berpandangan bahwa menaikkan syarat pendidikan justru berpotensi menghalangi hak politik warga negara. Jika diwajibkan lulusan sarjana, kesempatan bagi warga yang layak namun tidak berijazah S-1 akan tertutup.

“Perubahan syarat menjadi lulusan sarjana dapat mempersempit peluang warga negara untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hak politik yang dijamin UUD 1945,” demikian pertimbangan MK.

Baca Juga: Fakta di Balik Viral Bobby Nasution Hentikan Truk Pelat Aceh, Pemprov Sumut Tegaskan Bukan Razia tapi Ajakan Pajak Daerah

Selain itu, aturan saat ini tidak melarang warga dengan pendidikan lebih tinggi untuk ikut kontestasi politik. MK menegaskan, keberhasilan memimpin lebih ditentukan oleh integritas, kapasitas, dan pengalaman, bukan semata gelar pendidikan.

Berlaku untuk Semua Tingkatan

Penolakan MK berlaku konsisten, baik untuk syarat capres, cawapres, caleg DPR, DPD, DPRD, maupun calon kepala daerah. Subjek berbeda, tetapi norma yang digugat tetap sama: batas minimal pendidikan.

Baca Juga: Inilah Penyebab SPBU Swasta Masih Kosong Meski Ada Kesepakatan dengan Pertamina dan Kargo BBM Sudah Tiba di Indonesia

Putusan ini mempertegas bahwa syarat pendidikan SMA sederajat masih berlaku, sampai ada perubahan oleh pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

MK sekaligus menegaskan prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi secara berlebihan.**

Halaman:

Tags

Terkini