(KLIKANGGARAN) – Polemik mengenai syarat pendidikan calon presiden (capres) hingga kepala daerah kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya.
MK memastikan ketentuan pendidikan minimal bagi capres, calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), maupun calon kepala daerah (cakada) masih tetap lulusan SMA atau sederajat.
Dalam sidang pleno, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan uji materi terkait aturan tersebut tidak diterima.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Senin, 29 September 2025.
Gugatan Pemohon
Permohonan itu diajukan oleh Hanter Oriko Siregar yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Hanter berpendapat lulusan SMA sederajat tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan, sehingga syarat seharusnya dinaikkan menjadi lulusan sarjana S-1.
Namun, Mahkamah berpendapat lain. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, isu ini bukan kali pertama diajukan, bahkan pemohon yang sama pernah menggugat sebelumnya dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan Hukum Terbuka
Ridwan menegaskan bahwa syarat pendidikan merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif,” tegasnya.
Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak ada urgensi konstitusional untuk mengubah aturan. Pertimbangan hukum dalam putusan terdahulu masih berlaku dan otomatis mengikat perkara kali ini.
Artikel Terkait
Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, MK Soroti Beban Kerja Penyelenggara hingga Pemilih yang Jenuh
Menimbang Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Wakil Menteri, Pemerintah Hormati dan Akan Lakukan Kajian Lanjutan
MK Tolak Uji Formil UU TNI, Namun 4 Hakim Kritik Minimnya Keterbukaan Publik dan Desak Revisi dalam 2 Tahun
Inilah Pertimbangan Hukum MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Dihapus, Tabungan Perumahan Kini Kembali Jadi Sukarela