(KLIKANGGARAN) – Maraknya aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir mendorong Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, melontarkan usulan baru. Ia mengajukan ide agar disediakan area khusus yang memang diperuntukkan bagi kegiatan demonstrasi.
Menurut Pigai, aspirasi publik memang dijamin oleh undang-undang, namun pelaksanaannya tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat lain.
“Kantor yang besar seperti DPR RI, halamannya kan luas, jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan. Mengganggu kenyamanan orang,” ujar Pigai saat berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Bali, Jumat, 12 September 2025.
“Lalu lintas untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari karena itu ruang-ruang seperti ini dibikinkan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, satu lokasi demonstrasi sebaiknya bisa menampung 1.000 hingga 2.000 orang. Area tersebut tidak berbentuk panggung, melainkan ruang terbuka yang berfungsi sebagai democracy center.
Jika usulan ini diterima, Pigai menyatakan siap menyusun regulasi di tingkat kementerian untuk mengaturnya.
“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” paparnya.
Namun, ia menegaskan, kantor DPR provinsi, kabupaten, atau kota dengan lahan terbatas tidak wajib menyediakan area khusus tersebut.
Pigai menambahkan, gagasan mengenai area demonstrasi hanya berlaku untuk kantor pemerintahan yang memang memiliki ruang cukup luas.**