(KLIKANGGARAN) – Spekulasi pergantian Kapolri kembali menjadi sorotan publik setelah kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan kericuhan di sejumlah wilayah pada akhir Agustus lalu.
Beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian pucuk pimpinan Polri. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan hal itu belum benar adanya.
"Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima Surpres mengenai pergantian Kapolri," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.
Desakan pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang semakin kencang pasca gelombang demonstrasi Agustus.
Kasus Affan Kurniawan disebut sebagai pemantik kritik publik terhadap kinerja kepolisian, diperparah bentrokan di Jakarta yang jadi perhatian nasional.
Meski rumor beredar, hingga kini Listyo Sigit masih melanjutkan tugasnya sebagai Kapolri, jabatan yang diemban sejak 2021 di era Presiden Joko Widodo.
Sampai saat ini, belum adanya Surpres resmi dari Presiden membuat wacana pergantian Kapolri tetap sebatas spekulasi politik.
Sesuai mekanisme, perubahan kepemimpinan Polri hanya bisa dilakukan lewat Surpres yang diajukan Presiden kepada DPR untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna.**