(KLIKANGGARAN) – Pemerintah memberikan respon resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di institusi lain.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati keputusan tersebut serta akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Berkenaan dengan baru saja MK memberi keputusan tentang larangan pejabat negara, dalam hal ini wakil menteri merangkap jabatan," ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.
"Tentu pertama kita hormati sekali lagi keputusan MK," lanjutnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian internal sebelum menentukan langkah lebih jauh.
"Kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya presiden, untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut," katanya.
Selain itu, Prasetyo juga meminta waktu agar pemerintah bisa mempelajari detail isi putusan yang baru saja dibacakan.
"Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya," imbuhnya.
Dalam putusan itu, MK memberikan tenggat waktu penyesuaian selama dua tahun kepada pemerintah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan wakil menteri dapat menjalankan fungsinya dengan penuh konsentrasi.
"Dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," ujar Enny saat membacakan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.