Keputusan MK ini menjadi sorotan publik karena diperkirakan berdampak langsung pada struktur organisasi kementerian, terutama bagi wamen yang selama ini memegang jabatan ganda di lembaga lain.**
Keputusan MK ini menjadi sorotan publik karena diperkirakan berdampak langsung pada struktur organisasi kementerian, terutama bagi wamen yang selama ini memegang jabatan ganda di lembaga lain.**
Sumber: Liputan
Artikel Terkait
Bupati Luwu Utara Tetapkan 5 Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Daftarnya
Wabup Jumail Mappile Resmi Masuki Rumah Jabatan
MK Putuskan SD dan SMP Gratis, Lalu Kapan Giliran Perguruan Tinggi?
Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, MK Soroti Beban Kerja Penyelenggara hingga Pemilih yang Jenuh
Menimbang Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024