Dinyatakan Tidak Langgar Etik oleh MKD DPR, Inilah Respon Uya Kuya: Singgung soal Fitnah Sistematis dan Insiden Penjarahan Rumahnya

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 17:35 WIB
Menyoroti putusan sidang MKD yang menyatakan pejabat DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya tak bersalah buntut aksi joget berujung penjarahan.  ((Instagram.com/@king_uyakuya))
Menyoroti putusan sidang MKD yang menyatakan pejabat DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya tak bersalah buntut aksi joget berujung penjarahan. ((Instagram.com/@king_uyakuya))


(KLIKANGGARAN) — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menyatakan anggota DPR nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan tersebut menutup polemik panjang soal aksi joget Uya di Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang sempat membuat publik geram.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa Uya akan segera kembali aktif sebagai anggota DPR setelah status etiknya dipulihkan.


“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
“Menyatakan Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tambahnya.

Baca Juga: Dua Tunggal Putra Indonesia Maju ke 16 Besar Korea Masters 2025, Chico Tersingkir Kalah dari Pemain Sri Lanka

Menurut MKD, kemarahan publik terhadap Uya Kuya dipicu oleh video lama yang disunting dan disebarkan ulang dengan narasi menyesatkan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Imran Amin menegaskan bahwa tidak ada unsur penghinaan dalam tindakan Uya.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa ia berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran.

Imran juga mengungkapkan, berdasarkan penelusuran bukti, MKD menilai Uya justru menjadi korban penyebaran hoaks yang masif di media sosial.

Baca Juga: Kebijakan Baru Prabowo: Larangan Thrifting Picu Perintah Substitusi Produk Lokal bagi Pelaku UMKM
“Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, ternyata adalah video berisi berita bohong," jelas Imran.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” sambungnya.

Putusan ini menguatkan pernyataan Uya sebelumnya yang mengaku menjadi korban fitnah sistematis di dunia maya. Dalam sejumlah kesempatan, Uya sempat menceritakan dampak serius dari kabar palsu tersebut — termasuk peristiwa penjarahan rumahnya.

Dugaan Fitnah yang Berujung Penjarahan

Dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang pada 4 November 2025, Uya blak-blakan menyebut dirinya menjadi sasaran hoaks yang terorganisir.
“Gue difitnah atau dibuat berita-berita video hoax itu sering tapi gak pernah semasif ini. Ini benar-benar terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Uya.

Ia menjelaskan, sejak video dirinya beredar disertai narasi palsu, serangan di media sosial datang bertubi-tubi.

Baca Juga: Beginilah Modus Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Ada ‘Jatah Preman’, Pemotongan Anggaran, hingga Barang Bukti Rp1,6 Miliar
Namun yang mengejutkan, fitnah tersebut berkembang hingga memicu penjarahan rumah pribadinya.

Detik-Detik Sebelum Rumahnya Dijarah

Uya menceritakan, beberapa jam sebelum insiden itu terjadi, dirinya sempat meninggalkan rumah untuk mengurus keluarga.
“Gue dari rumah tuh, rumah yang dijarah tapi, dua jam sebelum orang ramai gue udah keluar untuk ngurusin keluarga gue yang lain,” kenang Uya Kuya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X