Basuki Hadimuljono Laporkan Progres IKN ke Istana, Optimis Rampung 2028 dengan Dukungan Pembiayaan Menkeu Purbaya

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 12:03 WIB
Laporan perkembangan pembangunan IKN untuk Ibu Kota Politik 2028 dilakukan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono ke Istana.  ((Instagram/otorita_ikn))
Laporan perkembangan pembangunan IKN untuk Ibu Kota Politik 2028 dilakukan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono ke Istana. ((Instagram/otorita_ikn))

Syarat IKN Bisa Difungsikan

Perpres 79/2025 merinci syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat resmi berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Beberapa di antaranya mencakup:

Luas pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya minimal 800–850 hektar.

Setidaknya 20% gedung pemerintahan sudah selesai dibangun.

Pembangunan hunian berkelanjutan rampung 50%.

Sarana dan prasarana dasar sudah mencapai 50%.

Indeks aksesibilitas dan konektivitas minimal 0,74.

Penempatan ASN berkisar 1.700–4.100 orang dengan layanan kota cerdas minimal 25%.

Dengan terpenuhinya target tersebut, pemerintahan akan resmi dapat dipindahkan ke IKN sesuai rencana.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X