Syarat IKN Bisa Difungsikan
Perpres 79/2025 merinci syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat resmi berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Beberapa di antaranya mencakup:
Luas pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya minimal 800–850 hektar.
Setidaknya 20% gedung pemerintahan sudah selesai dibangun.
Pembangunan hunian berkelanjutan rampung 50%.
Sarana dan prasarana dasar sudah mencapai 50%.
Indeks aksesibilitas dan konektivitas minimal 0,74.
Penempatan ASN berkisar 1.700–4.100 orang dengan layanan kota cerdas minimal 25%.
Dengan terpenuhinya target tersebut, pemerintahan akan resmi dapat dipindahkan ke IKN sesuai rencana.**
Artikel Terkait
Basuki Hadimuljono Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di IKN, Masyarakat hingga TNI-Polri Ikut Meriahkan Perayaan Kemerdekaan
China Tawarkan Investor Bangun Infrastruktur dan Perumahan di IKN, Provinsi Anhui Lakukan Penjajakan Resmi
Di Hadapan Warga Dayak, Gibran Pastikan Proyek IKN Lanjut Hingga Rampung: Simbol Pemerataan Pembangunan Indonesia
IFG Symphony Choir Raih Medali Emas di Festival Internasional, Tunjukkan Prestasi Karyawan IFG Sekaligus Angkat Nama IKN
UPDATE: AHY Tegaskan Kawal Pembangunan IKN Sesuai Arahan Prabowo, Target Jadi Ibu Kota Politik RI pada 2028