UPDATE: AHY Tegaskan Kawal Pembangunan IKN Sesuai Arahan Prabowo, Target Jadi Ibu Kota Politik RI pada 2028

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 21:54 WIB
AHY sebut bakal kawal pembangunan IKN untuk penuhi Perpres dari Prabowo terkait persiapan jadi ibu kota politik 2028 ((kemenparekraf.go.id))
AHY sebut bakal kawal pembangunan IKN untuk penuhi Perpres dari Prabowo terkait persiapan jadi ibu kota politik 2028 ((kemenparekraf.go.id))


(KLIKANGGARAN) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

AHY memastikan proyek strategis tersebut berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

AHY: Kawal Sesuai Mandat Presiden

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu menyebut pengawasan pembangunan IKN sejalan dengan mandat resmi yang telah diberikan kepala negara.

Baca Juga: Inilah Kritik Leony soal APBD Tangsel 2024: Anggaran Suvenir Puluhan Miliar, Jalan Minim Perbaikan hingga Bansos Setara Mi Instan


“Ya, kita kawal semuanya, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau pusat yudikatif maupun legislatif,” ujar AHY di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Menurut AHY, keberadaan tiga pusat utama pemerintahan akan menjadi penentu kesiapan IKN sebagai ibu kota politik.


“Nah, kalau itu (legislatif dan yudikatif) sudah rampung, bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara,” tambahnya.

Baca Juga: Gerak Cepat Bupati Andi Rahim Ubah Wajah Kota Masamba Melalui Konsep Kota Cerdas

Perpres Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota politik telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Aturan yang diteken Prabowo pada 30 Juni 2025 itu mengatur bahwa pada 2028, fungsi politik pusat pemerintahan resmi dipindahkan ke IKN.

Baca Juga: BGN Klarifikasi Isu 5.000 SPPG Fiktif: Tegaskan Proses Verifikasi, Mekanisme Dana, hingga Kebijakan Roll Back Dapur MBG

Perpres juga memuat syarat teknis pembangunan, antara lain:

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) mencakup 800–850 hektar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X