KLIKANGGARAN– Wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah purnawirawan TNI mengajukan surat resmi kepada DPR dan MPR RI terkait hal tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI diketahui mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran, yang diterima DPR pada akhir Mei 2025. Dalam surat bertanggal 26 Mei itu, tertera tanda tangan empat tokoh militer, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Menanggapi usulan tersebut, Presiden Joko Widodo—yang juga ayah dari Wapres Gibran—memberikan komentarnya seusai menunaikan salat Idul Adha di kediamannya di Solo, Jumat, 6 Juni 2025.
Jokowi menekankan bahwa dalam sistem pemilihan di Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket, bukan secara terpisah. "Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," ujarnya.
Sebagai perbandingan, Jokowi menyebut sistem pemilihan di Filipina, di mana rakyat memilih presiden dan wakilnya secara terpisah. "Kalau di Filipina itu sendiri-sendiri. Tapi di kita ini satu paket," tambahnya.
Lebih lanjut, Jokowi menyikapi usulan pemakzulan Gibran sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar terjadi di negara yang menganut sistem terbuka. "Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja," ucapnya santai.
Namun, Jokowi juga mengingatkan bahwa proses pemakzulan kepala negara—baik presiden maupun wakil presiden—memiliki mekanisme ketatanegaraan yang ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia menyebut bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat.
“Pemakzulan itu hanya bisa dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat lainnya. Itu baru bisa diproses,” tegasnya.
Pernyataan Jokowi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa posisi Gibran sebagai wakil presiden merupakan bagian dari mandat rakyat melalui pemilihan yang sah dan konstitusional.***
Artikel Terkait
Gagal Sepakat, Ini Penyebab Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di PN Surakarta Berujung Deadlock
Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskirm, Siap Hadapi Proses Hukum
Inilah Sosok Rizal Fadillah, Dilaporkan Jokowi Batal Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Palsu karena Ditabrak Motor, Siapa Sebenarnya?
Meme Prabowo-Jokowi Berujung Penangkapan Mahasiswi ITB, Istana: Presiden Tak Pernah Melapor
Orang Tua Mahasiswi ITB Pemuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Kampus Beri Pendampingan
Meme Prabowo-Jokowi Ancam Mahasiswi ITB dengan Hukuman 12 Tahun Penjara
UU ITE Jadi Alat Bungkam Kritik! Amnesty Kecam Keras Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi