Riuh Usulan Pemakzulan Gibran, Jokowi Tegaskan Presiden dan Wapres Dipilih Sepaket

photo author
- Jumat, 6 Juni 2025 | 19:02 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri).  (Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri). (Instagram.com/@gibran_rakabuming)


KLIKANGGARAN– Wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah purnawirawan TNI mengajukan surat resmi kepada DPR dan MPR RI terkait hal tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI diketahui mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran, yang diterima DPR pada akhir Mei 2025. Dalam surat bertanggal 26 Mei itu, tertera tanda tangan empat tokoh militer, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Menanggapi usulan tersebut, Presiden Joko Widodo—yang juga ayah dari Wapres Gibran—memberikan komentarnya seusai menunaikan salat Idul Adha di kediamannya di Solo, Jumat, 6 Juni 2025.

Jokowi menekankan bahwa dalam sistem pemilihan di Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket, bukan secara terpisah. "Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," ujarnya.

Sebagai perbandingan, Jokowi menyebut sistem pemilihan di Filipina, di mana rakyat memilih presiden dan wakilnya secara terpisah. "Kalau di Filipina itu sendiri-sendiri. Tapi di kita ini satu paket," tambahnya.

Lebih lanjut, Jokowi menyikapi usulan pemakzulan Gibran sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar terjadi di negara yang menganut sistem terbuka. "Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja," ucapnya santai.

Namun, Jokowi juga mengingatkan bahwa proses pemakzulan kepala negara—baik presiden maupun wakil presiden—memiliki mekanisme ketatanegaraan yang ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia menyebut bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat.

“Pemakzulan itu hanya bisa dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat lainnya. Itu baru bisa diproses,” tegasnya.

Pernyataan Jokowi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa posisi Gibran sebagai wakil presiden merupakan bagian dari mandat rakyat melalui pemilihan yang sah dan konstitusional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X