KLIKANGGARAN – Seorang mahasiswi ITB terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara setelah membuat meme viral yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Jokowi berciuman.
Konten berbasis AI tersebut telah menjerat SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB, dalam jerat hukum UU ITE yang kontroversial.
Bareskrim Polri menetapkan SSS sebagai tersangka dengan dua pasal karet UU ITE.
Pasal pertama mengancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar atas tuduhan distribusi konten melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskirm, Siap Hadapi Proses Hukum
Pasal kedua yang lebih berat, tentang pemalsuan data elektronik, bahkan membuka peluang hukuman 12 tahun penjara disertai denda fantastis Rp12 miliar.
Menanggapi kasus ini, pihak ITB mengaku telah memberikan pendampingan hukum.
"Kami telah menerima permintaan maaf dari orang tua mahasiswi dan memberikan pendampingan penuh," ujar perwakilan kampus.
Kasus ini kembali memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi di era digital, terutama terkait penggunaan UU ITE yang kerap dianggap multitafsir.
Banyak pihak mempertanyakan kesesuaian ancaman hukuman yang dinilai tidak proporsional untuk sebuah konten meme.
Dengan tuntutan maksimal yang mencapai 12 tahun penjara, nasib SSS kini menjadi perhatian publik.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi demokrasi digital Indonesia dalam menyikapi konten-konten satire di media sosial. ***
Artikel Terkait
Kemnaker Siap Bantu Pemda Lutra Dalam Pemenuhan Tenaga Kerja dan Pelatihan Berbasis Kompetensi
Disporapar Siap Sukseskan Lomba Sepeda Gunung Dalam Rangka HUT ke-26 Luwu Utara
Organisasi Sarikat Pekerja Mandiri Kini Terbentuk, Ini Visi dan Misinya, Yuk Simak
Perangkat Daerah Diimbau Pasang Spanduk dan Baliho HUT XXVI Luwu Utara di Lokasi Strategis
Sinergi Lintas Sektor untuk Seko Rongkong: Sosialisasi Keberadaan KBEP, Pembentukan MMP, dan Perhutanan Sosial di Seko Rongkong