DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan 29 Raperda pada Rapat Paripurna

- Minggu, 29 Januari 2023 | 15:44 WIB
DPRD Kota Lubuklinggau sahkan 29 Raperda
DPRD Kota Lubuklinggau sahkan 29 Raperda

KLIKANGGARAN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau mengesahkan 29 Raperda, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, pada Selasa, (24/01/2023).

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Lubuklinggau,H. Rodi Wijaya, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hendri Aster, dan Hambali Lukman.

Dari hasil pembahasan DPRD, terdapat 29 Peraturan Daerah (Perda), dimana 15 Peraturan Daerah merupakan Perda inisiatif dari DPRD Kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H. Sulaiman Kohar, menyebutkan bahwa Propemperda merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah untuk mewujudkan amanat undang-undang 1945, yaitu untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan, dan ikut melaksanakan ketertiban masyarakat.

"Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada Ketua DPRD Kota Lubuklinggau," ujar Sulaiman Kohar.

Lanjutnya, ada 15 Raperda inisiatif juga dari DPRD dalam Propemperda tersebut yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna dan langsung dilaksanakan penandatangan berita acara atas pengesahan 29 Raperda.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X