KLIKANGGARAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 1,3 tahun penjara untuk Teddy Pardiyana.
Jatuhnya hukuman penjara untuk Teddy Pardiyana membuktikan bahwa Laporan Rizky Febian tentang penggelapan harta terbukti.
Wati Pengacaranya Teddy Pardiyana memastikan penahanan kliennya.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan Pengurus KONI, MFA Sebut Pemkab Akan Selalu Suport Kegiatan KONI Batang Hari
Kepastian itu disampaikan Wati pada awak media Kamis (26/1/2023).
"Iya benar, per hari ini, "ungkap Wati.
Wati menyebutkan bahwa Teddy Pardiyana resmi menginap di balik jeruji besi jam 10 dan resmi masuk di sore hari.
"Panggilannya jam 10 pagi, resmi masuk (penjara) tadi sore," tambahnya.
Baca Juga: Inilah Perasaan Jojo, Setelah Berhasil ke Final Indonesia Masters 2023, Revans dengan Shi Yu Qi.
Ditetapkannya Teddy Pardiyana sebagai terpidana membuktikan bahwa penggelapan harta yang dituduhkan Rizky Febian nyata adanya.
Diketahui Rizky Febian sudah melaporkan Teddy Pardiyana semenjak bulan Maret 2022.
Semenjak kepergian Ibunya, Lina Jubaidah, banyak aset Rizky Febian yang tak kembali.
Selain tak jelas keberadaanya, Teddy Pardiyana juga dianggap tak jujur dengan aset yang dibawanya. *
Artikel Terkait
Neymar Berpose dengan Lisa BLACKPINK, Apakah Neymar akan Datang ke Konser BLACKPINK di Riyadh?
Inilah Profil Roni Bodax, Dulu Preman sekarang Dakwahi Preman, Hijrah karena Sang Ibu
Mantap! Pathaan Shah Rukh Khan Masuk ke Dalam Klub 100 Crore Rupee pada Hari Pertama di Box Office Global
Inilah Ternyata Penyebab Tamara Bleszynski Digugat 34 Milyar Oleh Kakaknya
Bunda Corla Sebut Di Jerman Urusan Gender Bisa Di penjara, Sindir Nikita Mirzani?
Pamerkan Kartu Asuransi, Aldila Jelita Malah dapat Komentar Pedas Dari Warganet
Lagunya Dipakai Snoop Dogg di Postingan Instagramnya, Inilah Respon Denada
Inilah Momen J-Hope BTS Disebut Asia Gila oleh Penyiar Radio Bernama Pablo Motos, Dilaporkan ARMY
Menikah dengan Deva Mahenra Gunakan Gaun Pengantin Sang Ibu, Mikha Tambayong: What A Dream
Film Pathaan Hari ke-3: Film Shah Rukh Khan Itu Raup 618 Miliar Rupiah! Luar Biasa!