Sebelumnya, Kadis Kesehatan, Marhani Katma, menyebutkan, sosialisasi perbup ini merupakan aksi 4 dari 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. “Aksi 4 ini berkaitan dengan aturan yang harus diproses, makanya dikecualikan dari aksi lain,” terang Marhani.
Tujuan kegiatan ini untuk menyebarluaskan Perbup Nomor 47 tahun 2022 tentang Peran Desa dan Kelurahan dalam Mengintervensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi. Hadir dalam sosialisasi ini, Kadis PMD Misbah dan Kepala Bapelitbangda Alauddin Sukri (LH)
Artikel Terkait
Upaya CPNS Diskominfo Luwu Utara Optimalkan Verifikasi Kelengkapan Dokumen SPj
Kapsul Indah, Inovasi Baru Cegah Stunting Siap Diluncurkan di Luwu Utara
Rakerda DPD Perhiptani Luwu Utara Bakal Dibuka Bupati di Pantai Seta-Seta, Catat Tanggalnya
Dinas Kesehatan Luwu Utara Tutup Tahun dengan Pelayanan Kesehatan Bergerak di Wilayah Terpencil
Komitmen Pemda Luwu Utara Entaskan Kemiskinan Ekstrim melalui Sinergi dan Kolaborasi
32 PPL Luwu Utara Ikut Bimtek Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar
Perempuan Luwu Utara Diminta Kuat dan Cerdas Hadapi Era Digital
Ini Alasan Bupati Luwu Utara Sebut BKMT sebagai Organisasi Luar Biasa
Sekda Luwu Utara Motivasi Gapoktan Kelola Organisasi dengan Baik
Waspada! Nama Wakil Bupati Luwu Utara Dicatut untuk Penipuan, Begini Modusnya