KLIKANGGARAN -Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Luwu Utara yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), menggelar aksi damai menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) di Kantor DPRD Luwu Utara, Senin (28/11/2022).
Aksi damai dipimpin masing-masing ketua organisasi profesi kesehatan. Peserta aksi yang berjumlah puluhan tersebut mendatangi Gedung DPRD Luwu Utara. Dengan mengenakan ikat kepala, mereka kemudian ditemui oleh Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Amir Machmud, dan beberapa anggota Komisi I, seperti Machfud Yunus, Hamka Muslimin dan Paulus Palino, di Ruang Komisi I DPRD.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisasi Organisasi Profesi Kesehatan Luwu Utara, mengemukaan alasan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Beberapa di antaranya adalah yang pertama bahwa penyusunan RUU Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat.
Kedua, pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi. Dan keempat, sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkannya pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
Ketiga, RUU Kesehatan Omnibus Law akan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi. Keempat, RUU Kesehatan ini juga akan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
Ketua IDI Luwu Utara, dr. Haslinda, mengatakan, sehubungan penetapan Prolegnas prioritas DPR-RI, di mana salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnisbus Law), dianggap penting untuk dikaji dan dicermati demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami dari Koalisasi Organisasi Profesi Kesehatan menyatakan sikap bahwa demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, maka keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan melalui rekomendasi praktik keprofesian melalui organisasi profesi di suatu wilayah masih dianggap penting untuk diterapkan,” papar Haslinda di hadapan anggota DPRD Komisi I.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Haslinda menjelaskan bahwa dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan, pelibatan organisasi profesi, institusi pendidikan dan stakeholder lainnya adalah bagian dari pemangku kepentingan yang dianggap penting dalam pengambilan keputusan tentang kebijakan pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
“Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan, maka kami juga bersepakat bahwa di dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnisbus Law) TIDAK menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan berlaku selama ini,” ucap Haslinda mengingatkan.
Direktur RS Hikmah Sejahtera Sukamaju ini juga mendesak pemerintah agar melibatkan organisasi profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan demi terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan.
Artikel Terkait
Tudang Sipulung, Menyelamatkan Hutan dan Masyarakat Luwu Utara
Wabup Suaib Mansur Lepas 26 Atlet Karate Inkado Luwu Utara ke Kejurda Gowa
ASN Diskominfo Luwu Utara Ini Ciptakan Layanan Data Statistik Sektoral “BISA WA”
Meneruskan Tradisi Baik, 9 PNS Luwu Utara Terima SK Pensiun
34 Agen Perisai Perhiptani Luwu Utara Ikut Bimtek Program BPJamsostek