KLIKANGGARAN -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi diketahui telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri, Keppres itu pun sudah diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti.
Penandatanganan Keppres pemecatan Ferdy Sambo turut dibenarkan oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), Laksamana Muda TNI Hersansaat.
"Keppresnya [pemecatan Ferdy Sambo] sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Laksamana Muda TNI Hersansaat, dilansir CNNIndonesia, Jumat (30/9).
Seperti diketahui, sebelumnya, usai menjalani sidang kode etik, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun pemecatan Irjen Ferdy Sambo ini akan dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 menjelaskan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh Presiden RI untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi.
Artikel Terkait
Ternyata, Ada 15 Kategori Anak Yang Perlu Mendapatkan Perlindungan Khusus (AMPK), Inilah Daftarnya!!
Ngaku Makan di Warung, Postingan Puan Maharani Langsung Diserbu Gara-gara Temukan Keanehan
Kronologi Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Kasus Dugaan KDRT, Inilah Hukumannya jika Terbukti Bersalah
Bolehkah Menghadiri Acara Hari Raya Agama Lain? Ini Jawaban Bahtsul Masail FMPP
Kuatkan Pemahaman Kebangsaan, IAIN Ternate Gelar Sosialisasi Moderasi Beragama bagi ASN dan Mahasiswa
Profil Regi Datau, Suami Ayu Dewi, Jadi Sorotan Setelah Diduga 'Inisial R' yang Disebut Denise Chariesta
Mengenal KDRT, Kekerasan dalam Rumah Tangga yang jadi Penyebab Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi
Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Inilah Ancaman Hukum Pelaku KDRT menurut Undang-Undang
Tari Lumondo Luwu Utara Resmi Dapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual dari KemenkumHAM
PT Bukit Asam Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus dari Kementerian ESDM