KLIKANGGARAN – Ternyata ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus atau AMPK untuk mendapatkan mendapatkan penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi untuk pemulihan mental (healing).
Bentuk perlindungan khusus kepada anak yang masuk AMPK antara lain perlindungan dari kekerasan, diskriminasi.
“Selain itu, mereka juga harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi dengan cara memastikan pemenuhan hak anak, antara lain hak atas pendidikan, kesehatan, sipil, maupun pemberdayaan ekonomi pelatihan keterampilan,”jelas Robert Parlindungan Sitinjak, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Tega Sebut Lesti Kejora Tremor, Rizky Billar Kini Malah Dilaporkan Istrinya Atas KDRT
Lalu apa saja 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus atau AMPK sesuai dengan pasal; 59 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berikiut daftaranya!!
1. Anak dalam situasi darurat;
2. Anak yang berhadapan dengan hukum;
3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
6. Anak yang menjadi korban pornografi;
7. Anak dengan HIV/AIDS;
Baca Juga: Kronologi Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Kasus Dugaan KDRT, Inilah Hukumannya jika Terbukti Bersalah
8. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
9. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;
10. Anak korban kejahatan seksual;
11. Anak korban jaringan terorisme;
12. Anak Penyandang Disabilitas;
13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
14. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
15. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.
Lebih lanjut, Robert menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pelaku berusia anak yang melakukan tindak pidana perlu mendapat perlindungan dan penanganan hukum.
Baca Juga: Duh Mengejutkan, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jaksel gara-gara KDRT
Khususnya terhadap anak yang belum berusia 14 tahun hanya dikenai tindakan saja. Anak yang belum berusia 12 tahun akan diserahkan kembali kepada orang tua/wali atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama 6 bulan.
UU ini juga mengatur terkait penempatan Anak Berhadapan Hukum (ABH) di LPKS atau Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama penanganan perkara.
“Sementara itu, ketika sudah terdapat putusan hakim yang bersifat tetap, maka anak akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Robert.**
Artikel Terkait
Anak Agus Ringgo Bernama Bjorka, Netizen: Dicariin Orang-orang Tuh, Inilah komentar Agus Ringgo!!
Anak-anak di Inggris Kelaparan, Berpura-pura Makan dari Kotak Makan Kosong, Guru pun Turun Tangan
Proporsi Menggosok Gigi Anak Usia di Bawah 3 Tahun di Luwu Utara Tinggi, Capai 93,12%
Komisioner KPAI: Kecam Kriss Hatta Yang Pacari Anak Di Bawah Umur, Glorifikasi Pernikahan di Bawah Umur
Inilah 7 Program Pemda Luwu Utara Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak