Bolehkah Menghadiri Acara Hari Raya Agama Lain? Ini Jawaban Bahtsul Masail FMPP

- Kamis, 29 September 2022 | 22:06 WIB
Bahtsul Masail FMPP bersama 100 delegasi (Dok.klikanggaran.com/Istimewa)
Bahtsul Masail FMPP bersama 100 delegasi (Dok.klikanggaran.com/Istimewa)

KLIKANGGARAN - Ada satu lagi soal menarik dalam Jalsah Tsalits Komisi A Bahtsul Masail FMPP se-Jawa Madura ke 37. Bolehkah umat Islam menghadiri acara Hari Raya Agama lain? Sobat Klik tentu pernah mendengar, atau bahkan terlibat dalam pembahasan terkait hal ini. Ada yang mengatakan boleh, ada pula yang berpendapat berbeda.

Seperti dijelaskan pada topik terdahulu, Bahtsul Masail FMPP membahas permasalahan sosial di masyarakat. Persoalan ini pun dibahas agar tidak terjadi lagi simpang siur pendapat. Para santri yang terlibat juga diharapkan mampu menganalisis soal dengan perspektif dari berbagai sudut pandang. Selanjutnya santri menjadi lebih arif dan bijaksana dalam menyikapinya.

Topik yang tidak jarang menjadi pro dan kontra di masyarakat ini dibuat dan diajukan oleh PP DMU Podokaton. Bertempat di PP Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, Bahtsul Masail FMPP bersama 100 delegasi membahas soal tersebut dengan intens.

Baca Juga: Rizky Bilar Mengakui Sering KDRT, Lesty Terlihat Cuek sedangkan Warganet Malah Fokus pada Judul Album

Berikut Deskripsi Masalah

Indonesia adalah negara dengan beragam suku, budaya, agama, dan bahasa. Bhineka Tunggal Ika telah menjadi semboyan untuk saling memberikan toleransi antar perbedaan dalam rangka membangun kerukunan dan persatuan. Di antaranya adalah semangat toleransi antar umat beragama.

Dewasa ini, semangat toleransi antar umat beragama semakin semarak dan berkembang di tengah kehidupan bermasyarakat. Salah satunya dalam perayaan hari raya Natal, banyak di antara umat Kristiani memiliki rasa ingin berbagi antar sesama saudara sebangsa dan setanah air. Mereka biasa mengundang tetangganya yang muslim untuk ikut merayakan hari Natal di rumahnya.

Di sebagian wilayah, Indonesia bagian timur misalnya, seperti: Maluku dan Papua yang notabene-nya dipimpin oleh pejabat pemerintah non-muslim, justru mengundang pengurus ormas Islam untuk datang ke rumah atau gedung pemerintah dalam rangka untuk perayaan Natal. Mereka menyambut perwakilan ormas Islam yang datang dengan penuh hormat seperti halnya tamu-tamu dari non muslim. Sejumlah makanan lezat dan beraneka ragam turut pula dihidangkan sebagai bentuk penghormatan mereka kepada tamu muslim yang datang. Pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat muslim di Jawa juga mendapatkan undangan dari umat Kristiani untuk menghadiri acara Natal di rumah-rumah yang diselenggarakan setiap 25 Desember.

Baca Juga: Kemarin Reza Arap Selingkuh, Sekarang Rizky Billar, Warganet: Fix, Cuma Reyhan yang Baik

Kentalnya suasana toleransi ini akan berpotensi menyebabkan rasa malu dan sungkan bagi mereka yang tidak memenuhi undangan tersebut, dan mungkin akan menimbulkan rasa kecewa yang sangat besar bagi umat kristiani.

Begitu semaraknya acara Natal, ternyata juga berpengaruh terhadap naiknya omzet para pedagang. Tak jarang momen ini dimanfaatkan oleh para pedagang makanan dan minuman (mamin) atau bahkan pedagang musiman (mereka yang memanfaatkan momen tertentu) untuk mencari rezeki dari meriahnya acara Natal. Para pedagang biasanya akan berjualan di mall, bazar, dan lain-lain dari sebelum sampai sesudah acara Natal dan tahun baru. Banyak di antara pedagang yang menyematkan beberapa simbol perayaan Natal seperti pohon cemara, ucapan "Selamat Natal", memasang patung sinterclaus di toko miliknya dalam rangka menarik minat pembeli. Bahkan ada pula pedagang yang lumayan kreatif dengan membentuk beberapa makanan tertentu agar menyerupai simbol-simbol yang menjadi ciri khas perayaan Natal. Seperti pohon cemara, boneka salju, kereta sinterclaus dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ngaku Tertimpa HP Rizky Billar, Mata Lesti Kejora Pernah Biru Lebam Tahun Lalu, KDRT Berulang?

Pertanyaan

Apa hukum memenuhi undangan perayaan Natal bagi pejabat muslim, pengurus ormas Islam, dan warga muslim sekitar sebagaimana dalam deskripsi?

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X