KLIKANGGARAN -- Nama Kriss Hatta kini sedang ramai diperbincangkan setelah mengaku secara terbuka sedang berpacaran dengan anak di bawah umur (14 tahun).
Kriss Hatta mengaku mendapatkan restu dari ibunda sang pacar, dan diperkenankan menikah setelah anaknya lulus SMA.
Gara-gara pengakuan Kriss Hatta itu, namanya diperbincangkan publik dan sempat trending di Twitter. Saking 'geram'nya, sejumlah warganet sebagai pedofil atas hal itu.
Kecaman terhadap Kriss Hatta datang juga dari Retno Listyarti, Komisioner KPAI. Sebagai public figure, menurut Retno, Kriss Hatta telah memberikan memberikan contoh buruk pada masyarakat terutama para remaja. Hal ini berpotensi ditiru oleh masyarakat Indonesia.
Bahkan, Retno mengingatkan bahwa jika Kriss Hatta akan menikah segera dengan sang pacar setelah lulus SMA, berarti ada kemungkinan pacarnya akan dinikahi pada usia sangat muda sehingga hal ini juga berpotensi menjadi glorifikasi pernikahan usia anak.
Padahal pemerintah pusat dan daerah sedang giat giatnya berjuang menurunkan angka perkawinan anak.
"Publik figure harusnya mendukung program pemerintah yg berdampak baik bagi bangsa ini. Perkawinan anak berpotensi kuat membuat anak kehilangan hak-hak nya utk tumbuh kembang secara optimal," tulis Retno dalam rilis yang diterima klikanggaran.com.
Baca Juga: Iklim Demokrasi di Luwu Utara Semakin Baik, Kemendagri Beri Apresiasi
Retno mengingatkan bahwa sekalipun nama pacarnya dirahasiakan sebab khawatir disebut pansos, pasti publik akan tahu juga.
Menurut Retno, hal itu akan berpotensi kuat terjadi Glrorifikasi Kisah cinta orang dewasa yang sudah pantas menjadi ayahnya dengan anak dibawah umur. Jangan sampai hal ini dianggap wajar oleh publik.***
Artikel Terkait
KPAI Apresiasi Inovasi-Inovasi Daerah Dalam mengatasi Permasalahan PPDB 2022
KPAI : PPDB Jakarta Berjalan Lancar, Lupa Password Akun Dominasi Permasalahan di Posko PPDB
Tanggapan Komisioner KPAI atas Kasus Dugaan Penganiayaan oleh 9 Siswa Salah Satu MTs di kota Kotamogabu
Catatan KPAI Tahun 2022, Pengeroyokan ABG dan Tawuran Pelajar Marak Terjadi Meski Masa Pandemi
KPAI Ungkap Ketentuan Batas Waktu Perpindahan KK dan Lupa Pasword Dominasi Pengaduan Di Posko PPDB
Usai Pengawasan PTM Di 8 Provinsi, KPAI Dorong Pembukaan Kantin Sekolah Di Masa Pandemi Dengan 7 Kriteria
KPAI Soroti Penangkapan Sosok yang Diduga Nikita Mirzani di Depan Anak : Jangan Sampai Ada Trauma
KPAI Sebut Ada 31% Anak Laki-laki dan 69% Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidkan, Ini Datanya
KPAI Dukung Diskresi Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi
Santri Gontor Meninggal, Ini Rekomendasi KPAI