Baca Juga: Mengejutkan, Benarkah Ambu Anne Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi, Apa Penyebabnya? Berikut Faktanya
Pertanyaan
a. Apakah dengan mempertimbangkan hal-hal dalam deskripsi, jika pemerintah memutuskan melegalkan ganja dalam rangka pengobatan dapat dibenarkan?
Jawaban
Mempertimbangkan deskripsi dan keterangan narasumber bahwa:
1. Belum ada uji klinis dari farmalogi terkait penggunaan ganja sebagai obat
2. Ganja bukan satu-satunya obat termasuk penyakit cerebral palsy
3. Sulitnya pengawasan penggunaan ganja dilihat dari letak geografis Indonesia
Baca Juga: Inikah Penyebab Reza Arap Selingkuh dan Lakukan Fuck Around Seperti yang Ditulis Wendy Walters?
Maka, Bahtsul Masail FMPP memutuskan, pemerintah tidak diperbolehkan melegalkan pemanfaatan ganja dalam pengobatan. Keputusan ini diambil dalam Jalsah Tsalits Komisi A di bawah pengawasan 10 mushohih antara lain KH. Ardani Ahmad, KH. Athoillah Sholahudin Anwar, KH. Ali Saudi, KH. M. Ibrohim, K. Bahrul Huda, K. Fauzi Hamzah, K. Asyhar Shofwan, K. Muh. Anas, K. Abdul Mannan, dan K. M. Shobih. Sementara bertindak sebagai perumus adalah Ust. Fahrurozi, Ust. M Halimi, Ust. Faedy Lukman, Ust. Nur Mufid, Ust. Zainal Abidin, Ust. Rofiq, Ust. Mihron Zubaidi, Ust. Asnawi, Ust. M. Hamim, dan Ust. Ahmad Muntaha.
Sobat Klik bisa mempelajari lebih dalam dasar keputusan Bahtsul Masail FMPP ini dari beberapa referensi. Antara lain I’anatut Tholibin Juz 2 halaman 404, Fatawi Mahmud Syaltut halaman 433, Zuhrul ‘aris fi Tahrimil hasyis 44, dan Fatawi Fiqhiyyah Kubro Juz 4 halaman 231.
Demikian Bahtsul Masail FMPP terkait pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis. Semoga dapat menjadi acuan bagi semua pihak. Terima kasih masih menjadi pembaca setia klikanggaran. Salam berbagi dengan mengirimkan link artikel ini kepada teman.***
Artikel Terkait
Inilah Pengakuan Musisi Jazz Muhammad Fauzan saat Ditangkap Polisi, Singgung Kopi Ganja dan Resep Dokter
Tradisi Intelektual Pesantren, Inilah Bahtsul Masail di PP Al Hamid
Soal Rekayasa OlShop, Ini Jawaban Bahtsul Masail FMPP ke 37 di PP Al Hamid
Aqiqah Berangsur, Bagaimana Menurut Bahtsul Masail FMPP?