KLIKANGGARAN - Sobat Klik, sebelum menyimak kajian Bahtsul Masail FMPP, ada baiknya kita menengok ke belakang sejenak. Sobat Klik tentu masih ingat, persoalan ganja medis beberapa bulan lalu sempat menjadi perbincangan hangat. Masalah ini ramai diperdebatkan setelah viralnya seorang ibu yang mendesak pemerintah segera melegalkan ganja untuk terapi medis. Berbagai macam kajian dan pendapat melayang setelah itu.
Banyak pihak mendukung usulan tersebut, tapi tidak sedikit pula yang menolaknya. Pro dan kontra tak kunjung usai, perdebatan sengit antara pihak pendukung dan yang menolak terus berlanjut. Pondok Pesantren Al-Mubarok Lanbulan membuat dan mengajukan persoalan ini untuk diangkat dalam Bahtsul Masail FMPP se-Jawa Madura ke-37.
Bolehkah pemerintah melegalkannya? Jika tidak boleh, sebatas mana pemanfaatan ganja yang diperbolehkan? Berikut kajian Bahtsul Masail FMPP yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur tentang Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Medis.
Deskripsi Masalah
Masyarakat melakukan banyak tuntutan terkait wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Wacana ini tengah dikaji secara serius oleh banyak pihak, terutama DPR RI. Bahkan KH. Ma'ruf Amin meminta MUI agar mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan ganja untuk medis. KH Yahya Kholil Tsaquf juga mengintruksikan LBM PBNU agar mengangkat topik ini dalam forum Bahstul Masa'il.
Pimpinan DPR RI pernah menerima audiensi dari seorang ibu bernama Santi, yang berharap DPR benar-benar bisa membuat aturan agar ganja untuk medis bisa dilegalkan. Aksi perjuangan Santi demi pengobatan sang anak ini pernah viral di media sosial. Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konsitusi di tengah Car Free Day (CFD) Jakarta pusat, Ahad, 26 Juni 2022. "Tolong, anakku butuh ganja medis." Demikian tulisan dalam poster yang dibawa Santi saat CFD. Kata Santi, anaknya mengidap penyakit Celebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.
Baca Juga: Inilah Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Dalam catatan jurnalis Integrative and Functional Medicine, Dr. Widya Murni menyatakan ganja dibutuhkan oleh pasien lumpuh otak untuk memberikan kebutuhan zat cannabinoid kepada otak manusia. Pengobatan ganja membantu untuk mengurangi kejang yang dialami pengidap cerebral palsy. Bahkan, dibanding dengan morfin yang hanya membantu menenangkan pasien, ganja mampu menyembuhkan dari akar penyebabnya. Menurutnya juga, ganja harus dilegalkan menimbang tingkat kecanduannya lebih rendah dibanding rokok. Menurut sebagian peneliti, ganja juga bisa mengobati stunting dan penyakit-penyakit yang lain.
Artikel Terkait
Inilah Pengakuan Musisi Jazz Muhammad Fauzan saat Ditangkap Polisi, Singgung Kopi Ganja dan Resep Dokter
Tradisi Intelektual Pesantren, Inilah Bahtsul Masail di PP Al Hamid
Soal Rekayasa OlShop, Ini Jawaban Bahtsul Masail FMPP ke 37 di PP Al Hamid
Aqiqah Berangsur, Bagaimana Menurut Bahtsul Masail FMPP?