Catat! Ini Keputusan Bahtsul Masail FMPP Soal Ganja untuk Medis

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 18:13 WIB
Jalsah Tsalits Komisi A Bahtsul Masail FMPP soal ganja untuk kebutuhan medis (Dok.klikanggaran.com/Istimewa)
Jalsah Tsalits Komisi A Bahtsul Masail FMPP soal ganja untuk kebutuhan medis (Dok.klikanggaran.com/Istimewa)

KLIKANGGARAN - Sobat Klik, sebelum menyimak kajian Bahtsul Masail FMPP, ada baiknya kita menengok ke belakang sejenak. Sobat Klik tentu masih ingat, persoalan ganja medis beberapa bulan lalu sempat menjadi perbincangan hangat. Masalah ini ramai diperdebatkan setelah viralnya seorang ibu yang mendesak pemerintah segera melegalkan ganja untuk terapi medis. Berbagai macam kajian dan pendapat melayang setelah itu.

Banyak pihak mendukung usulan tersebut, tapi tidak sedikit pula yang menolaknya. Pro dan kontra tak kunjung usai, perdebatan sengit antara pihak pendukung dan yang menolak terus berlanjut. Pondok Pesantren Al-Mubarok Lanbulan membuat dan mengajukan persoalan ini untuk diangkat dalam Bahtsul Masail FMPP se-Jawa Madura ke-37.

Bolehkah pemerintah melegalkannya? Jika tidak boleh, sebatas mana pemanfaatan ganja yang diperbolehkan? Berikut kajian Bahtsul Masail FMPP yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur tentang Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Medis.

Baca Juga: Bocoran Takdir Cinta yang Kupilih Episode 25, Jeffry Selalu Ada Buat Novia, Rahasia Hakim Mulai Terbuka!

Deskripsi Masalah

Masyarakat melakukan banyak tuntutan terkait wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Wacana ini tengah dikaji secara serius oleh banyak pihak, terutama DPR RI. Bahkan KH. Ma'ruf Amin meminta MUI agar mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan ganja untuk medis. KH Yahya Kholil Tsaquf juga mengintruksikan LBM PBNU agar mengangkat topik ini dalam forum Bahstul Masa'il.

Pimpinan DPR RI pernah menerima audiensi dari seorang ibu bernama Santi, yang berharap DPR benar-benar bisa membuat aturan agar ganja untuk medis bisa dilegalkan. Aksi perjuangan Santi demi pengobatan sang anak ini pernah viral di media sosial. Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konsitusi di tengah Car Free Day (CFD) Jakarta pusat, Ahad, 26 Juni 2022. "Tolong, anakku butuh ganja medis." Demikian tulisan dalam poster yang dibawa Santi saat CFD. Kata Santi, anaknya mengidap penyakit Celebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.

Baca Juga: Inilah Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Dalam catatan jurnalis Integrative and Functional Medicine, Dr. Widya Murni menyatakan ganja dibutuhkan oleh pasien lumpuh otak untuk memberikan kebutuhan zat cannabinoid kepada otak manusia. Pengobatan ganja membantu untuk mengurangi kejang yang dialami pengidap cerebral palsy. Bahkan, dibanding dengan morfin yang hanya membantu menenangkan pasien, ganja mampu menyembuhkan dari akar penyebabnya. Menurutnya juga, ganja harus dilegalkan menimbang tingkat kecanduannya lebih rendah dibanding rokok. Menurut sebagian peneliti, ganja juga bisa mengobati stunting dan penyakit-penyakit yang lain.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan akan mendorong Komisi III DPR RI membahas rencana legalisasi ganja medis dalam rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah. "Kami akan mendorong rapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika. Nanti juga akan dikoordinasikan dengan komisi terkait, Komisi IX," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Sama-sama Sebut Nuget Dinosaurus, Mungkinkah ini Kode Antara Reza Arap dan Rossa

Di sisi lain, melegalkan ganja akan berpotensi sangat tinggi pada ketergantungan mental yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Arianti Anaya, mewakili Pemerintah menyampaikan bahwa penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia. Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan di Indonesia. Selain itu, tanaman ganja di Indonesia saat ini masih banyak yang bersifat merugikan daripada mendatangkan manfaat.

Oleh karena itu, Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi, walaupun menurutnya ganja bukanlah satu-satunya obat untuk mengatasi penyakit termasuk cerebral palsy.

Di Indonesia sendiri ganja merupakan narkotika golongan I. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 8 menyatakan bahwa "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X