Tradisi Intelektual Pesantren, Inilah Bahtsul Masail di Ponpes Al Hamid

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 10:05 WIB
Bahtsul Masail FMPP ke 37 di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur (Dok.klikanggaran.com/Istimewa)
Bahtsul Masail FMPP ke 37 di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur (Dok.klikanggaran.com/Istimewa)

Maka Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren memutuskan ACT melanggar ketentuan syariat. Tindakan petinggi lembaga filantropi tersebut mengambil jatah 13.5% dengan dalih sebagaimana masalah terpublikasi tidak diperbolehkan.

Keputusan Bahtsul Masail ini diambil setelah menimbang penjelasan yang ada di berbagai khazanah fiqih klasik. Di antaranya ialah al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra Juz III halaman 54 yang menjelaskan persoalan terkait kebolehan mengambil hanya minimal nafaqah fi nafsih. Untuk kewenangan pemerintah terkait hal ini, forum menyandarkan keputusan mereka pada penjelasan Imam al-Subki dalam kitab Fatawi al-Subki, Juz II halaman 15.

Baca Juga: Perempuan Adalah Penyeimbang Demokrasi, Tanpa Perempuan, Demokrasi Akan Timpang

Sebagai referensi yang tertuang dalam Bahtsul Masail Jalsah Ula Komisi A adalah Hawasyi Syarwani Juz 6 halaman 514-515, Roudlotut Tholibin Juz 2 halaman 54, Fatawi Ibnu Sholah Juz 1 halaman 295, Hasyiyah Jamal Juz 4 halaman 4, dan Bughyatul Mustarsyidin halaman 91.

Demikian hasil Bahtsul Masail FMPP XXXVII se-Jawa Madura terkait ACT di Pondok Pesantren AL Hamid. Semoga bermanfaat bagi Sobat Klik dan seluruh pihak. Terima kasih masih menjadi pembaca setia klikanggaran. Salam berbagi dengan menyebar link artikel ini kepada teman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X