Maka Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren memutuskan ACT melanggar ketentuan syariat. Tindakan petinggi lembaga filantropi tersebut mengambil jatah 13.5% dengan dalih sebagaimana masalah terpublikasi tidak diperbolehkan.
Keputusan Bahtsul Masail ini diambil setelah menimbang penjelasan yang ada di berbagai khazanah fiqih klasik. Di antaranya ialah al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra Juz III halaman 54 yang menjelaskan persoalan terkait kebolehan mengambil hanya minimal nafaqah fi nafsih. Untuk kewenangan pemerintah terkait hal ini, forum menyandarkan keputusan mereka pada penjelasan Imam al-Subki dalam kitab Fatawi al-Subki, Juz II halaman 15.
Baca Juga: Perempuan Adalah Penyeimbang Demokrasi, Tanpa Perempuan, Demokrasi Akan Timpang
Sebagai referensi yang tertuang dalam Bahtsul Masail Jalsah Ula Komisi A adalah Hawasyi Syarwani Juz 6 halaman 514-515, Roudlotut Tholibin Juz 2 halaman 54, Fatawi Ibnu Sholah Juz 1 halaman 295, Hasyiyah Jamal Juz 4 halaman 4, dan Bughyatul Mustarsyidin halaman 91.
Demikian hasil Bahtsul Masail FMPP XXXVII se-Jawa Madura terkait ACT di Pondok Pesantren AL Hamid. Semoga bermanfaat bagi Sobat Klik dan seluruh pihak. Terima kasih masih menjadi pembaca setia klikanggaran. Salam berbagi dengan menyebar link artikel ini kepada teman.***
Artikel Terkait
Inilah Fakta Ahyudin Sang Pendiri ACT Ternyata Sudah Lepas Tangan Sejak April 2022
Terkait Kabar Viral Bocornya Dana, Presiden ACT Akhirnya Minta Maaf, Apa Katanya?
PPATK Sebut Temukan Indikasi Penyelewengan Dana untuk Terorisme, Respon Presiden ACT Tidak Disangka!
Densus 88 Trending di Twitter, Benarkah Ada Hubungannya dengan Kebocoran Dana di ACT?
Izin PUB ACT Dicabut Kemensos sebab Melanggar Peraturan Menteri Sosial terkait Potongan Donasi
Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Mahfud MD Minta ACT Diproses ke Hukum Pidana!!
Siapa Sebenarnya Muhajir Effendy yang Cabut Ijin ACT dan Membuat Kemensos Trendng di Twitter? Inilah Faktanya!
PARAH, ACT Diduga Bagi-bagi Dana Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air untuk Gaji Petingginya!
Inilah Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT yang Telah Menggemparkan Publik, Siapa Saja?
Apa Itu Koperasi Syariah 212 yang Dikabarkan Menerima 10 M dari ACT Trending di Twitter? Inilah Penjelasannya!