KLIKANGGARAN -- Pengacara Habib Bahar bin Smith (HBS), Ichwan Tuankotta menyebutkan bahwa pihaknya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Terkait hal itu, Pengacara Habib Bahar bin Smith (HBS), Ichwan Tuankotta menegaskan pihaknya telah menjelaskan kepada pihak Kejati terkait Pasal 238 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Menurut Pengacara Habib Bahar bin Smith (HBS), Ichwan Tuankotta menjelaskan bahwa penahan sesuai pengadilan, seharusnya HBS dibebaskan dulu.
Baca Juga: Tuntut Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith, Tagar Bebaskan HBS Menggema di Twitter!
"Artinya terdakwa harus dibebaskan dulu, ini tidak paham Jaksa, begitu ya, tidak bisa apa yang menjadi pertanyaan KUHAP," terang Ichwan dikutip dari video yang diunggah oleh akun Twitter @z4r4n pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
"Sehingga ngapain. saya berdebat dengan yang tidak mengerti hukum," imbuhnya.
Kemudian Ichwan Tuankotta menyebutkan bahwa ada salah satu tim Jaksa Penuntut Umum yang datang kepada HBS dan meminta maaf karena telah memberikan tuntutan 5 tahun penjara, yang seharusnya 1 tahun.
"Ada salah satu tim Jaksa Penuntut Umum yang datang ke Habib Bahar, minta-minta maaf, ya, karena terpaksa harus menuntut 5 tahun, gitu. Padaha dia keinginannya ingin menuntut hanya setahun. Nah itu juga saya sampaikan di pertemuan itu.
Ichwan mengungkapkan bahwa karena hal itu pihaknya menduga ada intervensi dalam kasus HBS tersebut.
"Berarti, kalau tidak ada intervensi tidak mungkin, berarti kan ada intervensi, karena Jaksa ini diancam, kalau dia ngak menuntut ya, ngak menuntut 5 tahun, dana pensiunnya tidak dicairkan," tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya meminta kepada Media untuk menyebarkan fakta tentang Jaksa yang dia enggan menyebut namanya tersebut.
"Nih tolong media sebarin nih, saya ngak perlu nyebutin namanya, tapi faktanya memang seperti itu," ujarnya.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Kembali Dipolisikan, Pasal Apa?
Tagar Polda Jabar Takut Bahar Trending di Twitter, Apa Sebab? Cek Faktanya
Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Naikkan Statusnya ke Penyidikan, Status Bahar Masih Saksi
Kasus Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith akan Diperiksa Senin 3 Januari 2022, Polisi telah Periksa 34 Saksi
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Kini Ditahan
Habib Kribo Trending Lagi di Twitter, Sikap Kerasnya Terhadap Habib Bahar Menjadi Sorotan
Habib Bahar Bin Smith Dianggap Memiliki Agenda Besar di Balik Kritiknya, Habib Kribo: Saya Bisa Kasih Bukti!
Habib Kribo Anggap Gerakan Habib Bahar adalah Gerakan Permusuhan, Begini Penjelasannya
Inilah Penyebab Beratnya Tuntuntan Jaksa Terhadap Habib Bahar Sehingga Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun
Tuntut Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith, Tagar Bebaskan HBS Menggema di Twitter!