Suarakan Tuntutan Dengan Damai, Ketua DPRD PALI, H Asri Ag Puji Peserta Aksi Damai Karyawan PT Aburahmi

- Selasa, 19 Juli 2022 | 09:20 WIB
Ketua DPRD PALI, H Asri Ag saat menemui para pendemo yang didampingi anggota DPRD lainnya
Ketua DPRD PALI, H Asri Ag saat menemui para pendemo yang didampingi anggota DPRD lainnya

 

KLIKANGGARAN-- Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H Asri Ag SH M.SI., memuji para aksi damai yang dilakukan oleh ratusan karyawan PT Aburahmi, Senin, 18 Juli 2022.

Pujian tersebut dilontarkan H Asri Ag, lantaran para pendemo menyuarakan tuntunannya dengan tertib dan damai.

Para peserta demo dimediasi oleh DPRD PALI
Para peserta demo dimediasi oleh DPRD PALI

"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman yang tergabung di PUK FSP KSPSI PT Aburahmi. Bapak-bapak telah menempuh jalur yang benar. Menyuarakan tuntutan dengan damai, tidak anarkis namun hanya saking semangatnya," ujar H Asri Ag saat menemui ratusan pendemo yang didampingi Waka I, Irwan ST, dan Waka II, M.Budi Hoiru SH.I, serta anggota DPRD Pali lainnya.

H Asri Ag menghimbau agar para pendemo bisa pulang dengan tertib dan damai. Serta menitipkan pesan agar para karyawan dapat membentuk hubungan yang baik kedepannya dengan perusahaan.

"Insya Allah apa yang telah kita tandatangani bersama tadi akan segera terwujud. Untuk itulah bapak-bapak silahkan pulang dengan tertib dan damai," pesan Politisi PDIP itu.

Untuk diketahui, ratusan karyawan PT Aburahmi mengadakan aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten PALI, Senin, 18 Juli 2022.

Dalam aksi damai tersebut, ratusan karyawan PT Aburahmi menyampaikan tuntutan:

1. Meminta manajemen PT Aburahmi membatalkan PHK (secara) lisan terhadap Yalsus dengan jabatan yang sama dan lokasi yang sama, karena PHK tersebut patut diduga cacat hukum dan (meminta) membayar upah atau gaji Yalyus terhitung Juni dan Juli 2022.

2. Meminta manajen PT Aburahmi melakukan pengangkatan tenaga kerja Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi karyawan tetap PT Aburahmi, sesuai jadwal yang telah di sepakati bersama pada 20 Mei 2017 antara manajemen PT Aburahmi dengan Serikat Pekerja PT Aburahmi di hadapan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten PALI.

3. Meminta PT Aburahmi untuk mendaftarkan karyawan BHL dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta mendaftarkan karyawan PT Aburahmi dalam peserta BPJS Kesehatan.

4. Meminta manajemen PT Aburahmi memberikan kopensasi terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun tahun 2022, merupakan uang pesangon 1,75 kali masa kerja uang penghargaan dan uang pengganti hak.

5. Meminta manajemen PT Aburahmi membayar upah lembur dan atau memberikan premi kepada karyawan yang bekerja lebih dari tujuh jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat 1 (PP No 35 Tahun 2001).

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X