KLIKANGGARAN-- Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H Asri Ag SH M.SI., memuji para aksi damai yang dilakukan oleh ratusan karyawan PT Aburahmi, Senin, 18 Juli 2022.
Pujian tersebut dilontarkan H Asri Ag, lantaran para pendemo menyuarakan tuntunannya dengan tertib dan damai.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman yang tergabung di PUK FSP KSPSI PT Aburahmi. Bapak-bapak telah menempuh jalur yang benar. Menyuarakan tuntutan dengan damai, tidak anarkis namun hanya saking semangatnya," ujar H Asri Ag saat menemui ratusan pendemo yang didampingi Waka I, Irwan ST, dan Waka II, M.Budi Hoiru SH.I, serta anggota DPRD Pali lainnya.
H Asri Ag menghimbau agar para pendemo bisa pulang dengan tertib dan damai. Serta menitipkan pesan agar para karyawan dapat membentuk hubungan yang baik kedepannya dengan perusahaan.
"Insya Allah apa yang telah kita tandatangani bersama tadi akan segera terwujud. Untuk itulah bapak-bapak silahkan pulang dengan tertib dan damai," pesan Politisi PDIP itu.
Untuk diketahui, ratusan karyawan PT Aburahmi mengadakan aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten PALI, Senin, 18 Juli 2022.
Dalam aksi damai tersebut, ratusan karyawan PT Aburahmi menyampaikan tuntutan:
1. Meminta manajemen PT Aburahmi membatalkan PHK (secara) lisan terhadap Yalsus dengan jabatan yang sama dan lokasi yang sama, karena PHK tersebut patut diduga cacat hukum dan (meminta) membayar upah atau gaji Yalyus terhitung Juni dan Juli 2022.
2. Meminta manajen PT Aburahmi melakukan pengangkatan tenaga kerja Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi karyawan tetap PT Aburahmi, sesuai jadwal yang telah di sepakati bersama pada 20 Mei 2017 antara manajemen PT Aburahmi dengan Serikat Pekerja PT Aburahmi di hadapan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten PALI.
3. Meminta PT Aburahmi untuk mendaftarkan karyawan BHL dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta mendaftarkan karyawan PT Aburahmi dalam peserta BPJS Kesehatan.
4. Meminta manajemen PT Aburahmi memberikan kopensasi terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun tahun 2022, merupakan uang pesangon 1,75 kali masa kerja uang penghargaan dan uang pengganti hak.
5. Meminta manajemen PT Aburahmi membayar upah lembur dan atau memberikan premi kepada karyawan yang bekerja lebih dari tujuh jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat 1 (PP No 35 Tahun 2001).
Artikel Terkait
Asri AG Ditunjuk PDIP Ketua DPRD PALI, Sejumlah Warga Ucapkan Selamat!
Politisi PDIP, Asri Ag Nahkodai DPRD PALI Massa Jabatan 2019-2024
Reses di Kecamatan Penukal, Ketua DPRD PALI, H Asri Ag Beri Penjelasan Keterbatasan Wewenang Legislatif
Alat Kelengkapan DPRD PALI Dirombak, Berikut Nama Pucuk Pimpinan Komisi
Bupati PALI Lantik Sejumlah Pejabat Struktural, Titip Pesan Jalankan Tugas dengan Ikhlas
Tak Ada Kadernya Pimpin AKD DPRD PALI, Begini Kata Partai PKS
DPRD PALI Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2021
Lomba Hafalan Al-Qur'an dan Adzan Membludak, Wakil Ketua DPRD PALI, M Budi Hoiru Mengaku Senang dan Bangga!
Sentilan Bupati PALI: Seratus Kebaikan Akan Hilang Oleh Satu Kesalahan, Anda Merasa?
Ketua DPRD PALI Yang Juga Alumni YPIP Peris Pendopo, H Asri Ag Hadiri Penutupan Masa Orientasi Siswa