Baca Juga: Kejutan!!! Gregoria Mariska Tunjung Bisa Kalahkah Akane, Maju ke Babak Kedua Malaysia Open 2022
"Ketika tidak diperhitungkan dengan baik maka memiliki implikasi terhadap hukum"
6 tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian sudah bisa ditetapkan oleh pasal berlapis.
"Pasal yang dipasangkan undang-undang ITE, Penistaan agama, dan juga pasal-pasal konvensional membuat kegaduhan keributan dan juga membuat keresahan masyarakat!" tambah Irjen Dedi.
Baca Juga: Marshanda Mengubah Nama Profil Instagram Menjadi Maria, Benarkah pindah agama?
Ketika kasus ini muncul, respon masyarakat menjadi acuan Polri apakah akan diproses atau tidak.
Lebih lanjut apabila kasus Holywings ini tidak ditangani cepat oleh polisi maka masyarakat akan bereaksi.
Promo yang membuat kegaduhan keributan idari Holywing jelas harus ditindak secara hukum.
Artikel Terkait
Aktor Fauzi Baadila Ngamuk, Kritik Tim Kreatif Holywings Indonesia
Holywings Picu Kemarahan setelah Menawarkan Minuman Beralkohol Gratis untuk Pelanggan yang Bernama Muhammad
Pasca Gelar Promosi Miras Kontroversial, GP Ansor Siap Geruduk Tempat-Tempat Hiburan Holywings di Jakut
Lagi, Holywings Memohon Maaf, Sebut 3000 Karyawan Tunggu Nasib Karena Kasus Ini, Bagaimana Tanggapan Publik?
Hotman Paris Temui Ketua MUI Bidang Dakwah Terkait Promo Miras di Holywings, Begini Tanggapan Gus Cholil Nafis
Akhirnya Pemprov DKI Cabut Semua Izin Usaha Holywings di Jakarta, Bagaimana Respon Warganet?
Posting Berita Online Kasus Nindy Ayunda, Netizen MalahTanya Holywings, Tanggapan Nikita Mirzani Tak Terduga