Dari isi SE tersebut di sebutkan bahwa dalam rangka penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi dengan ini di sampaikan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) komunitas batubara diminta untuk tidak melakukan kegiatan pengangkutan batubara mulai tanggal 6 April 2022, pukul 06.00 WIB sampai dengan tanggal 7 April 2022 pukul 18.00 WIB, pemegang PKP2B, IUP OP, IPP, dan IUJP komunitas batubara diminta untuk memastikan seluruh armada angkutan batubara tidak berada di jalan umum dan tetap berada di lokasi tambang atau pelabuhan selama periode penghentian kegiatan pengangkutan batubara.
Artinya jika hal ini di terapkan bisa terlaksana, namun nyatanya selama ini tidak dapat dilaksanakan, ada apa?
Kami masyarakat Batang Hari, bukan ingin menghentikan aktivitas angkutan batubara, hanya ingin Pemerintah mengatur lalulintas supaya tidak menggangu aktifitas masyarakat, para pedagang kaki lima tidak terganggu, pengendara lainnya dapat lancar dan aman, dan sebagainya, tuturnya.***
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Setelah Kasus Suap Moge, Bagaimana dengan Proyek Rambu Lalu Lintas PT Jasa Marga?
Uji Coba Ganjil Genap di Jagorawi, Solusi Kepadatan Lalu Lintas
Peringati HUT Lalu lintas, Satlantas Polres Tegal Gelar Vaksin 1000 Orang
HUT ke 66 Lalu Lintas: Polres Banyumas Gelar Vaksinasi dan Bagikan 500 Paket Bantuan Sosial atau Bansos
Ustaz Zacky Mirza Kecelakaan Lalu Lintas