Zulpan menyebut pihaknya akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap pelapor untuk mencari bukti pendukung dalam kasus ini.
Baca Juga: Inilah Tante Lala yang Heboh karena Dikira Sudah Tua, Ternyata Seumuran Siapa?
"Tentu kedepan akan kita jadwalkan pemanggilan untuk lakukan lidik apakah apabila bukti dukungnya kuat sehingga bisa ditingkatkan penyidikan," jelasnya.
Laporan terhadap Bos Kebab Baba Rafi telah telah teregister dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022.
Bos Baba Rafi Hendy Setiono dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).**
Artikel Terkait
Menunggu Sikap Kapoli Baru terkait Investasi Bodong
IPW Desak Listyo Sigit Ungkap Investasi Bodong, Termasuk PT Buraq Nur Syariah
Hari ini Tidak Penuhi Panggilan, Pengusaha Rudy Salim Besok Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Indra Kenz
Gencar Menyoroti Crazy Rich, Nikita Mirzani ditanya Warganet tentang Jam Mewah Pemberian Indra Kenz